Jumat, 8 Mei 2026

Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
kolase kompas.com/Surya.co.id/David Yohanes
OTT KPK - Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK. 

TRIBUNPALU.COM - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan tindak Pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.

Gatut tidak sendirian, ajudan pribadinya yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) juga ikut terseret dan ditetapkan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.

Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin.

Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut partnernya itu diduga melakukan nepotisme hingga arogan.

Kini Ahmad Baharudin enggan merespons soal Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi senyap dan berstatus tersangka di KPK.

Baca juga: Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK Bersama 12 Pejabatnya, Cek Profil dan Kekayaannya

OTT, Tersangka dan Konstruksi Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Dalam konstruksi perkaranya, Gatut diduga menjalankan modus operandi untuk menekan para bawahannya.

Praktik culas ini disinyalir mulai dilakukan sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN.

Liciknya, surat pernyataan pengunduran diri tersebut sengaja dibuat tanpa menyertakan tanggal penandatanganan.

Salinan dokumen bodong itu pun tidak pernah diberikan kepada pejabat yang bersangkutan dan disimpan rapat oleh pihak bupati.

Surat tanpa tanggal inilah yang kemudian dijadikan "senjata" oleh Gatut untuk menyandera loyalitas para pejabat daerah.

TERJARING OTT KPK - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 12 pejabat lainnya. Mereka kemudian diangkut menggunakan bus, dan berangkat ke Jakarta.
TERJARING OTT KPK - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 12 pejabat lainnya. Mereka kemudian diangkut menggunakan bus, dan berangkat ke Jakarta. (Handover)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved