Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran
Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama.
Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja.
Baca juga: Final Panas, Celebest Tantang Persigi di Liga 4 Sulteng 2026
Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.
Penerima Gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Adapun skema pembayaran Gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
| Anwar Hafid Soroti Nasib PPPK, Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji |
|
|---|
| Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan dari Sekarang |
|
|---|
| Imigrasi Palu Perkuat SDM, Lantik Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda |
|
|---|
| Amanah Sumpah Jabatan Tuntut Integritas Dan Dedikasi Tinggi Pegawai |
|
|---|
| TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-dan-Anggaran-Gaji-Upah.jpg)