Rabu, 22 April 2026

Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran

Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

|
Editor: Lisna Ali
TRIBUNNEWS
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang. Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. 

TRIBUNPALU.COM - Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Hal tersebut sesuai peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 2026 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa besaran yang diterima tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Penerima kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tahunan tersebut.

Pemerintah juga tetap memberikan hak yang sama kepada para pensiunan dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Pasal 10 merinci komponen Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Komponen tunjangan kinerja juga dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran, meski jenis tunjangan tambahan lainnya dibatasi.

Baca juga: Kemensos RI Gandeng UIN Datokarama Berdayakan Mitra Deradikalisasi di Sulteng

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi PPPK, terdapat aturan masa kerja yang menentukan besaran Gaji ke-13 yang akan diterima.

PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima secara proporsional, sementara yang belum genap sebulan bekerja tidak berhak menerima.

Untuk CPNS, pemerintah menetapkan pemberian sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan kinerja.

CPNS daerah juga menerima komponen serupa, namun dengan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Sumber dana kebijakan ini berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Non-ASN 

Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved