Kamis, 4 Juni 2026

Modus Eks Kepala BGN Dadan Cs Perkaya Diri dari MBG, Raup Miliaran Per Hari Lewat Yayasan Afiliasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya

Tayang:
Editor: Lisna Ali
kolase Tribunbekasi/Kompas.com
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, atas dugaan Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga (mark-up).

"Bahwa selain menggunakan tayasan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGM secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan tersebut, sejumlah proyek pengadaan mengalami mark-up.

Baca juga: Kejagung RI Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Baca juga: Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kabarnya Dijemput Kejagung

Mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi ukuran besar.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

 Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim Kejaksaan Agung menjemput Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya juga telah diamankan Kejagung. 

Ketiganya dibawa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah didalami Korps Adhyaksa.

Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, proses penjemputan terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya berlangsung sejak dini hari, Rabu. 

Kabar tersebut mencuat hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved