Kamis, 4 Juni 2026

Modus Eks Kepala BGN Dadan Cs Perkaya Diri dari MBG, Raup Miliaran Per Hari Lewat Yayasan Afiliasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya

Tayang:
Editor: Lisna Ali
kolase Tribunbekasi/Kompas.com
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, atas dugaan Korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil Kepala BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) dan juga Kepala PPATK, dan saya panggil berapa pejabat lain, saya tanya: "Tolong saya mendapat laporan tentang BGN (Badan Gizi Nasional),” katanya pada acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition’ yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, (3/6/ 2026). 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Presiden memiliki jadwal bertemu kepala BPKP dan Kepala PPATK pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Istana Jakarta.

Namun pertemuan tersebut dijadwal ulang menjadi keesokan harinya. 

Pada Selasa 2 Juni Presiden kemudian bertemu dengan Kepala PPATK dan BPKP di rumah dinas Widya Chandra. Pertemuan digelar siang sebelum Presiden rapat tertutup di Wisma Danantara. 

Pada malam harinya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mendadak menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pencopotan pimpinan BGN.

Pengumuman pencopotan tersebut dilakukan di Kantor Presiden tepat di bawah ruangan Presiden biasanya menggelar sidang kabinet paripurna.

Prabowo mengatakan sudah lama dirinya mendapat laporan mengenai adanya kekurangan dan penyelewengan di lembaga tersebut.

Menurut Prabowo bila lembaga atau organisasi tidak berjalan baik maka hal itu dipengaruhi oleh pimpinan. 

“Dalam setiap organisasi selalu pengaruh pimpinan sangat, sangat besar. Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak bener, tidak kompeten, atau tidak jujur,” katanya.

Baca juga: Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S Deyang

Sedih, Sebenarnya Saya Sayangi

Prabowo mengatakan dirinya sedih harus mencopot pimpinan BGN.

Apalagi orang orang tersebut sangat ia percayai dan sayangi. 

“Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam keadaan sedih. Karena saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya sebenarnya saya sayangi, orang yang saya percaya, orang yang saya berikan tugas untuk negara yang sangat berat,” katanya.

Meskipun demikian Prabowo enggan banyak mengomentari pencopotan tersebut karena akan dinilai intervensi.

Pasalnya orang orang yang ia copot saat ini sedang dalam proses hukum.  

“Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum. Karena itu saya tidak boleh banyak komentar, nanti seolah saya mempengaruhi,” katanya.

Tidak Mudah Mencopot Dadan

Menurut Prabowo mencopot Dadan,  Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya tidaklah mudah.

Namun ia selalu mengingat pesan sang ayah yakni untuk selalu berpihak kepada rakyat apabila menghadapi situasi yang dilematis.

“Tapi saya ingat kata-kata almarhum ayahanda saya, Profesor Sumitro, pernah mengatakan kepada saya: "Prabowo, kalau satu saat kau dalam keadaan bingung atau keadaan ragu-ragu, ingat: berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” pungkasnya.

Rumah Langsung Digeledah

Begitu dicopot Presiden Prabowo, rumah ketiga pejabat tersebut juga jadi sasaran penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Seperti diketahui, Dadan Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik kejaksaan.

Terkait rumah tersebut digeledah hampir bersamaan dengan pengeledahan Kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat, 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus tersebut.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakar4a, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tuturnya.

Daftar Kejahatan Pidana Eks Pimpinan MBG

Sebelumnya,Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Selain itu, ketiga tersangka melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucapnya.

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup 

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sumber: tribunnews.com

Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved