Palu Hari Ini
Penyegelan Usaha Picu Pro-Kontra, DPRD Palu Siap Fasilitasi Dialog Bapenda dan Pedagang
Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Polemik penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Palu karena tunggakan pajak daerah akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/8/2025) untuk mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sejumlah pelaku usaha yang terdampak.
“Pertemuan ini penting agar semua pihak mengetahui duduk perkara secara utuh. DPRD hadir sebagai jembatan komunikasi agar persoalan tidak melebar,” kata Rico, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Cuti Pekan Depan? Enam Air Terjun Eksotis di Banggai Ini Wajib Masuk Daftar Kunjungan
Menurut Rico, penyegelan tempat usaha memang memunculkan kesan keras di mata publik. Namun, ia menegaskan, tindakan itu dilakukan bukan tanpa proses.
“Dari luar memang kelihatan sadis. Tapi penjelasan Bapenda menunjukkan bahwa sebelum penyegelan, mereka sudah mengirimkan surat peringatan, undangan pertemuan, bahkan sampai turun langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Rico juga meluruskan pemahaman publik mengenai pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang selama ini menjadi polemik di kalangan pelaku usaha.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025 di Sulawesi Tengah, Didominasi Hujan Ringan
“Pajak itu sebenarnya bukan beban usaha. Misalnya, kita beli makanan Rp11 ribu, yang seribu itu pajak titipan dari konsumen, bukan dari modal usaha. Jadi semestinya disetorkan ke pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan bahwa sebagian besar tempat usaha yang disegel telah menunggak pajak sejak tahun 2020 hingga 2021.
“Kami tidak langsung menutup. Usaha yang memang sedang kesulitan kami fasilitasi secara administratif. Tapi kalau usahanya jalan terus dan pajaknya tidak dibayar, ya itu tidak adil bagi pelaku usaha lainnya yang taat,” ujarnya.
Melalui forum RDP besok, DPRD berharap solusi terbaik bisa dicapai baik dari sisi kewajiban pengusaha maupun dari sisi kebijakan penagihan oleh pemerintah.
Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.
Baca juga: DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak
“Kita cari jalan tengah. Pajak tetap harus dibayar, karena itu sumber pembangunan kota. Tapi pelaksanaannya juga harus bijak,” pungkasnya.
Rapat Dengar Pendapat direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, pukul 09.00 WITA, dan terbuka untuk perwakilan asosiasi pedagang, UMKM, serta pihak media.
Beberapa jenis pajak daerah utama di Kota Palu:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. Belakangan ini, ada isu mengenai kenaikan PBB di beberapa kecamatan di Palu yang disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Struktur tarif PBB-P2 di Kota Palu adalah sebagai berikut:
0,11 persen untuk NJOP tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar.
0,2 persen untuk NJOP tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar atau lebih.
0,1 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Selain itu, ada juga NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
2. Pajak Hotel dan Restoran
Pajak ini dikenakan pada jasa yang disediakan oleh hotel, restoran, dan sejenisnya.
Pajak Hotel: Tarifnya sebesar 10 % , sedangkan untuk kategori rumah kos ditetapkan sebesar 7 % .
Pajak Restoran: Terbagi menjadi dua kategori:
Kategori A (Restoran/rumah makan): Tarifnya 10 % .
Kategori B (Warung makan, kedai, kaki lima): Tarifnya 6 % .
3. Jenis Pajak Lainnya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu, jenis pajak lainnya meliputi:
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(*)
DPRD Palu
Kota Palu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Rico
Rico A T Djanggola
RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Sambut HUT RI ke-80, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Antar Pegawai |
![]() |
---|
Ketua Umum PGRI dan Tim Education International Kunjungi Sulteng, Bawa Kampanye Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak |
![]() |
---|
Mantan Karyawan Toko Ritel Jadi Tersangka Pencurian Uang, Ditangkap Tim Resmob di Kota Palu |
![]() |
---|
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik pada Jumat, 15 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.