Palu Hari Ini

Imigrasi Palu Gencarkan Operasi Timpora, Tingkatkan Pengawasan WNA di Sulteng

Mayoritas WNA yang terkena sanksi adalah warga negara Cina yang tidak melaporkan perpindahan alamat sesuai ketentuan.

|
Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
OPERASI BERSAMA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui pelaksanaan Tim Pengawasan Orang (Timpora) yang melibatkan 18 instansi terkait di Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) melalui pelaksanaan Tim Pengawasan Orang (Timpora) yang melibatkan 18 instansi terkait di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini rutin dilakukan setiap tahun di berbagai kabupaten untuk memastikan para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan pelaporan mutasi alamat.

“Operasi Timpora bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA,” terang Pungki, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Imigrasi Palu Gencarkan Operasi Timpora, Tingkatkan Pengawasan WNA di Sulteng

Sejauh ini, operasi telah dilaksanakan di empat kabupaten, dan direncanakan menjangkau hingga tujuh kabupaten di Sulteng.

Dari hasil operasi, lima WNA telah menjalani proses deportasi karena pelanggaran izin tinggal.

Mayoritas WNA yang terkena sanksi adalah warga negara Cina yang tidak melaporkan perpindahan alamat sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen memastikan semua WNA berada dalam kerangka hukum dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kantor Imigrasi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WNA agar memahami kewajiban administratif selama tinggal di Indonesia.

Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta WNA terjaga seimbang di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16 Series

Apa Itu Operasi Timpora:

Operasi Timpora adalah akronim dari Operasi Tim Pengawasan Orang Asing.

Ini adalah operasi gabungan yang rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan berbagai instansi pemerintah lain untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Operasi Timpora

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban nasional dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing.

Timpora berupaya memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama di bidang keimigrasian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved