Sulteng Hari Ini

Ketua PGRI Palu Desak Kesetaraan Status Guru PPPK dengan ASN

Menurut Eddy, perjuangan PGRI salah satunya adalah memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diakomodir menjadi PPPK.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KESETARAAN STATUS - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, Eddy Siswanto, menyoroti nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penghasilan: Gaji atau upah yang setara.

Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Ini merupakan perubahan besar karena sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Lingkungan Kerja: Lingkungan kerja yang aman dan kondusif, baik secara fisik maupun nonfisik.

Pengembangan Diri: Kesempatan untuk pengembangan kompetensi, pengembangan talenta, dan karier.

Bantuan Hukum: Bantuan hukum untuk kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Penghargaan dan Pengakuan: Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun nonfinansial.

Selain hak, kewajiban PNS dan PPPK juga sama, seperti:

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Perbedaan yang Masih Ada

Meskipun banyak aspek yang disetarakan, masih ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, terutama terkait dengan status kepegawaian dan masa kerja.

Status Kepegawaian: PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun, sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.

Manajemen Karier: Meskipun UU terbaru mengamanatkan kesetaraan jenjang karier, pada praktiknya, manajemen karier PNS lebih terstruktur dengan adanya kenaikan pangkat dan golongan yang jelas. 

Halaman
123
Tags
Kota Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved