Palu Hari Ini

Data Warung Sari Laut di Kota Palu Beda Versi, Bapenda dan KWSLP Beri Angka Berbeda

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ada sekitar 700 warung yang masuk kategori tersebut.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
DATA WARUNG DI KOTA PALU - Data jumlah warung sari laut di Kota Palu masih simpang siur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ada sekitar 700 warung yang masuk kategori tersebut. 

 Kronologi Pajak Restoran di Kota Palu 

Polemik pajak restoran di Kota Palu bermula dari kebijakan pemerintah kota yang mengoptimalkan pungutan pajak makan dan minum sebesar 10 persen.

Pajak ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. 

Namun, baru pada tahun 2023 hingga 2024 kebijakan ini mulai ditegakkan secara aktif melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Kota Palu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner. Mereka memasang stiker bertanda "Wajib Pajak 10 persen" di restoran dan warung makan, sekaligus melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai masih belum optimal dari sektor ini.

Para pengusaha kecil mengeluhkan bahwa penerapan pajak 10 persen sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pascabencana dan pandemi. 

Mereka menilai daya beli yang menurun dan harga bahan baku yang meningkat membuat margin keuntungan semakin kecil, dan tambahan beban pajak akan semakin mempersempit ruang gerak usaha mereka.

Puncak polemik terjadi ketika pada awal Agustus 2025, Bapenda menutup sementara lima warung makan yang dianggap menunggak pajak.

Aksi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menganggap penegakan aturan ini terlalu keras dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha kecil. 

Warganet juga ikut menyoroti kebijakan ini, menyebutnya kurang berpihak pada rakyat kecil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved