Palu Hari Ini

Data Warung Sari Laut di Kota Palu Beda Versi, Bapenda dan KWSLP Beri Angka Berbeda

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ada sekitar 700 warung yang masuk kategori tersebut.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
DATA WARUNG DI KOTA PALU - Data jumlah warung sari laut di Kota Palu masih simpang siur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ada sekitar 700 warung yang masuk kategori tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Data jumlah Warung Sari Laut di Kota Palu masih simpang siur. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ada sekitar 700 warung yang masuk kategori tersebut.

"Kami mendata ada 700-an warung sari laut. Yang aktif bayar retribusi 400-an,” kata Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, belum lama ini.

Baca juga: Wabup Parimo Soroti Tanggul Pasir, Dorong Solusi Permanen Atasi Banjir di Balinggi Jati

Namun, data berbeda diungkap Sekretaris Kelompok Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan

Ia menyebut jumlah warung sari laut di Palu hanya berkisar 300 hingga 400.

“Kalau Kota Palu kurang lebih 300-an, tidak sampai 400. Di Sigi juga sudah mulai banyak pindahan dari Palu,” ujarnya saat ditemui TribunPalu, Selasa (19/8/2025).

Kaswan menilai, data Bapenda yang mencapai 700 kemungkinan memasukkan kategori lain, seperti warung ikan bakar.

“Dengan adanya data Bapenda sekitar 700-an, saya kira ada wajib pajak lain yang notabenenya bukan Mas Joko (sari laut) itu masuk di data. Mungkin data dari Bapenda ikan bakar itu masuk sari laut,” jelasnya.

Baca juga: KWSLP Harap Pemkot Palu Beri Solusi bagi Warung Makan Menengah ke Bawah

Ia juga mengungkap, jumlah warung sari laut di Sigi terus meningkat pesat.

“Di Sigi jumlahnya sudah hampir menyentuh seratus, awalnya masih sekitar 40-an,” katanya.

Meski begitu, Kaswan mengaku khawatir stigma yang berkembang justru menyudutkan pelaku usaha.

“Berhubung data yang disajikan Bapenda soal Warung Sari Laut, saya khawatir stigma di Kota Palu menganggap separuh enggak taat bayar pajak,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tidak semua warung tergabung dalam KWSLP.

“Mas Joko sudah hampir 90 persen kita data. Tapi di Kota Palu tidak semua tergabung dalam KWSLP,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Tiga IRT Terlibat Judi Remi di Luwuk Utara Sulteng

 Kronologi Pajak Restoran di Kota Palu 

Polemik pajak restoran di Kota Palu bermula dari kebijakan pemerintah kota yang mengoptimalkan pungutan pajak makan dan minum sebesar 10 persen.

Pajak ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. 

Namun, baru pada tahun 2023 hingga 2024 kebijakan ini mulai ditegakkan secara aktif melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Kota Palu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner. Mereka memasang stiker bertanda "Wajib Pajak 10 persen" di restoran dan warung makan, sekaligus melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai masih belum optimal dari sektor ini.

Para pengusaha kecil mengeluhkan bahwa penerapan pajak 10 persen sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pascabencana dan pandemi. 

Mereka menilai daya beli yang menurun dan harga bahan baku yang meningkat membuat margin keuntungan semakin kecil, dan tambahan beban pajak akan semakin mempersempit ruang gerak usaha mereka.

Puncak polemik terjadi ketika pada awal Agustus 2025, Bapenda menutup sementara lima warung makan yang dianggap menunggak pajak.

Aksi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menganggap penegakan aturan ini terlalu keras dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha kecil. 

Warganet juga ikut menyoroti kebijakan ini, menyebutnya kurang berpihak pada rakyat kecil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved