Palu Hari Ini

1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka

Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Emas Antam Naik Tipis, Ukuran 1 Gram Rp 1,916 Juta

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam

Ketiga terduga saat ini diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Dampak Narkotika pada Kesehatan Fisik

Penggunaan narkotika dapat merusak berbagai organ vital dalam tubuh. Efek fisik yang mungkin terjadi, tergantung jenis narkotikanya, antara lain:

Gangguan pada Otak dan Saraf: Narkotika dapat merusak sel saraf, mengganggu fungsi otak, menurunkan daya ingat dan konsentrasi, serta memicu halusinasi, delusi, dan kejang.

Kerusakan Organ Dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru dapat mengalami kerusakan permanen akibat racun dari zat-zat kimia dalam narkotika.

Gangguan Jantung dan Pembuluh Darah: Narkotika jenis stimulan seperti kokain atau metamfetamin dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, meningkatkan risiko serangan jantung, gagal jantung, atau stroke.

Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh: Tubuh akan lebih rentan terhadap berbagai penyakit dan infeksi, termasuk HIV/AIDS dan hepatitis, terutama bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik secara bergantian.

2. Dampak pada Kesehatan Mental

Efek narkotika pada kesehatan mental sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi dapat sangat berbahaya:

Baca juga: Sekda Sulteng Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi

Gangguan Emosional: Pengguna sering mengalami perubahan suasana hati yang drastis, kecemasan berlebihan, depresi, hingga paranoia (ketakutan yang tidak rasional).

Ketergantungan dan Kecanduan: Narkotika mengubah struktur kimia otak, menciptakan kebutuhan yang kuat untuk terus menggunakannya. 

Kondisi ini membuat pengguna sulit berhenti dan berpotensi untuk meningkatkan dosis seiring berjalannya waktu.

Psikosis: Beberapa jenis narkotika, seperti LSD, dapat memicu kondisi psikotik yang ditandai dengan halusinasi (melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada) dan delusi (percaya pada sesuatu yang tidak nyata).
 
3. Dampak pada Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Selain merusak diri sendiri, penyalahgunaan narkotika juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya:

Masalah Sosial: Pengguna cenderung menarik diri dari keluarga, teman, dan lingkungan sosial.

Mereka juga bisa menjadi manipulatif dan gemar berbohong untuk mendapatkan uang atau menyembunyikan kebiasaannya.

Baca juga: Ratusan Guru Antusias Ikuti Seminar Pendidikan PGRI Go Public 2025 di Sigi

Masalah Ekonomi: Biaya untuk membeli narkotika sangat tinggi, membuat penggunanya kehilangan pekerjaan, terjerat utang, dan bahkan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri.

Masalah Hukum: Narkotika adalah zat terlarang di Indonesia.

Kepemilikan, penggunaan, atau peredaran narkotika dapat dikenai hukuman penjara yang berat, yang akan merusak masa depan seseorang secara permanen.

Pada intinya, penggunaan narkotika adalah jalan pintas yang merusak dan memiliki konsekuensi yang fatal.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang berjuang dengan kecanduan, sangat penting untuk segera mencari bantuan profesional dari lembaga rehabilitasi atau pusat kesehatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved