Demo Tuntut Kebijakan PBB

Gelombang Protes Pajak Sampai Kota Palu, Massa Desak Pembatalan PBB 1.000 Persen

Ratusan massa menggeruduk Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Jl Samratulangi, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (25/8/2025).

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
AKSI DEMO - Setelah aksi penolakan pajak di Kabupaten Pati, kini giliran Kota Palu yang bergolak. Ratusan massa menggeruduk Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Jl Samratulangi, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (25/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Setelah aksi penolakan pajak di Kabupaten Pati, kini giliran Kota Palu yang bergolak. 

Ratusan massa menggeruduk Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Jl Samratulangi, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (25/8/2025).

Massa menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1.000 persen serta pajak makan dan minuman 10 persen yang dianggap memberatkan masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa se-Kota Palu Demo di DPRD Sulteng, Tuntut Pembatalan Kenaikan PBB

"Kami membawa aspirasi murni masyarakat, bukan ditunggangi," ujar salah satu koordinator lapangan aksi di depan gedung DPRD.

Selain menolak kenaikan pajak, massa juga membawa sejumlah tuntutan turunan. 

Bahkan sebagian menyerukan agar DPR dibubarkan.

"Kami meminta pembatalan kenaikan PBB 1.000 persen serta pajak makan dan minum bagi pedagang kaki lima," tambah salah seorang orator.

Massa mendesak pimpinan DPRD Sulteng menghadirkan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk memberi klarifikasi langsung.

Sebelumnya, Hadianto sudah menyampaikan penjelasan melalui akun media sosial pribadinya. 

Ia menyebut pembayaran pajak ditunda sementara hingga evaluasi dan kajian rampung.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Ratusan Mahasiswa dan Warga Palu Demo di DPRD Sulteng, Tuntut 10 Isu Penting

Namun, massa tetap menuntut Wali Kota Palu hadir di hadapan publik.

"Kami ingin Wali Kota datang menemui dan mendengar langsung aspirasi masyarakat," teriak peserta aksi.

Hingga siang hari, massa aksi masih bertahan di halaman gedung DPRD Sulteng

Mereka menunggu respons dari pihak legislatif maupun pemerintah kota terkait tuntutan pembatalan kenaikan pajak.

Latar Belakang Kenaikan

Kenaikan PBB ini disebabkan oleh pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru dilakukan pertama kali sejak tahun 2014. 

Kenaikan NJOP rata-rata berada di angka 10-30 persen, namun ada kasus ekstrem di satu kawasan, yaitu Kelurahan Layana, yang NJOP-nya naik hingga 1.000 persen karena adanya perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan perumahan.

Kebijakan Penundaan

Setelah mendapat protes dari masyarakat, Wali Kota Palu segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan penundaan pembayaran PBB tahun 2025.

Pemerintah kota saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Wali Kota Palu juga telah menjamin bahwa tarif PBB yang akan diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat dan akan kembali ke tarif lama hingga evaluasi selesai.

Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif baru, pemerintah kota berjanji akan memberikan kompensasi atau penyesuaian pada tahun berikutnya, yaitu 2026.(*)

 

(TribunBreakingNews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved