BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas

Kerja sama itu dimaksudkan agar ada kepastian dan kejelasan tentang penjaminan KLL termasuk prosedur serta mekanismenya.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENANGANAN BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Cabang Palu bersama PT Jasa Raharja, Polresta Palu, dan manajemen rumah sakit se-Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD itu untuk memastikan penjaminan kasus Kecelakaan Lalulintas (KLL) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih optimal, Rabu (27/8/2025). 

Namun dalam perjalanannya, ada kecelakaan berkaitan dengan kriminalitas.

“Terkadang kami menemui kendala terkait dengan penerbitan LP, saya jelaskan terlebih dahulu bahwa kami memiliki dua macam laporan yaitu laporan model A yaitu laporan yang dibuat oleh anggota itu sendiri atau yang ditemukan di lapangan sedangkan laporan model B adalah laporan yang langsung dilaporkan oleh masyarakat," jelas Syuhada.

"Untuk LP termasuk dalam laporan model A. Saat menangani kasus KLL, kami tidak serta merta menerbitkan LP, karena saat terjadi KLL salah satu atau keduanya pasti mengalami luka-luka sehingga kami tidak dapat langsung meminta keterangan,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Cerita Sukmawati, Warga Sigi yang Merasakan Manfaat Layanan BPJS Online

Permasalahan itu, lanjut Syuhada, sebenarnya komplek sekali karena di rumah sakit tentunya memerlukan LP sebagai penentuan penjaminan.

Namun dari kepolisian terkadang belum bisa menerbitkan LP karena korbannya masih dalam perawatan.

Apabila LP terbit belum dapat langsung ditentukan apakah termasuk KLL atau tindak pidana kriminal, karena harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Jadi dalam hal penanganan laporan polisi, kami harus berhati-hati dan menelusuri Mens Rea atau niatnya karena akan ada orang yang menjadi korban dan tersangkanya. Inilah kenyataan yang terjadi dilapangan, namun kita sebagai penyedia layanan harus terus mengusahakan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkas Syuhada.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved