Palu Hari Ini
Soroti Tempat Prostitusi Di Tondo, MUI Sulteng Keluarkan Surat Desak Pemkot Palu
Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.
MUI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia.
Baca juga: Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Sehubungan dengan hal tersebut, MUI Sulawesi Tengah mengaskan beberapa poin dalam surat yang dikeluarkan dengan No: C/12/DP-P/XXIII/VI11/2025, menyatakan :
1. Mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
2. Mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
3. Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.
4. Mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban prostitusi, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan memperoleh penghidupan yang halal serta bermartabat.
Baca juga: OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen
MUI Sulawesi Tengah menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas, demi menjaga moralitas umat dan menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik.
MUI Sulawesi Tengah juga berencana untuk meluncurkan berbagai program sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Program-program ini akan berfokus pada pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya prostitusi serta pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
MUI Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa pencegahan praktik prostitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, MUI mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi generasi muda.
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com
Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, MUI yakin bahwa praktik prostitusi dapat diminimalisir dan nilai-nilai moral serta agama dapat ditegakkan kembali di Kota Palu.
Sebagai penutup, MUI Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga martabat umat dan ketertiban sosial di daerah ini.
Melalui langkah-langkah yang tegas dan terencana, MUT berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana setiap individu dapat hidup dengan penuh martabat, sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial yang berlaku. (*)
1.743 Maba UIN Datokarama Palu Dapat Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Pemuda Diduga Pelaku Jambret di Palu, Dibawa ke Rumah Sakit Akibat Luka Robek |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sigi Sambut Baik Audiensi Ekspedisi Patriot Bersama Tiga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.