Palu Hari Ini
Disperindag Palu Ancam Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Manipulasi Timbangan
Peninjauan dilakukan bersama Satgas Pangan sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan keadilan konsumen.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang atau distributor beras yang terbukti melakukan manipulasi timbangan.
Langkah ini disampaikan Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli, saat melakukan peninjauan ke sejumlah distributor beras di Kota Palu, Rabu (10/9/2025).
Peninjauan dilakukan bersama Satgas Pangan sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan keadilan konsumen.
Baca juga: Harga Beras di Kota Palu Turun, Disperindag Pastikan Pasokan Aman
Zulkifli mengatakan, pengawasan terhadap takaran dan timbangan menjadi prioritas, terlebih di tengah fluktuasi harga beras.
Ia mengingatkan agar seluruh pedagang mematuhi standar alat ukur yang telah ditetapkan.
“Jika ditemukan adanya manipulasi timbangan, kami tidak segan mengambil tindakan. Awalnya akan dilakukan pembinaan, timbangan dibawa ke kantor untuk diperbaiki,” ujar Zulkifli.
Namun, ia menegaskan bahwa toleransi tidak akan diberikan bagi pedagang yang tetap membandel.
“Kalau pelanggaran terulang, sanksi administratif akan dijatuhkan. Bahkan bisa sampai pada penutupan usaha,” tegasnya.
Baca juga: Disperindag Palu dan Satgas Pangan Sidak Stok dan Timbangan Beras, Harga Turun
Dalam peninjauan yang dilakukan di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, pihaknya menemukan bahwa timbangan di beberapa distributor telah memenuhi standar dan dilengkapi Cap Tanda Tera (CTT) dari Disperindag.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kejanggalan dalam timbangan saat membeli beras maupun kebutuhan pokok lainnya.
“Kami butuh peran serta masyarakat dalam pengawasan. Laporkan jika ada kecurangan, karena ini menyangkut hak konsumen,” katanya.
Sanksi terhadap pelanggaran timbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya memenuhi standar resmi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 10 September 2025 di Sulawesi Tengah, Didominasi Hujan Ringan
Disperindag Kota Palu menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan rutin dan edukasi kepada pelaku usaha demi mewujudkan iklim perdagangan yang jujur dan adil di Kota Palu.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Disperindag Kota Palu
Kota Palu
Zulkifli
Satgas Pangan
Kecamatan Mantikulore
Kelurahan Talise
Cap Tanda Tera (CTT)
Disperindag Palu dan Satgas Pangan Sidak Stok dan Timbangan Beras, Harga Turun |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol, Dorong Transparansi dan Validitas Keanggotaan |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu dan Donggala, Rabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Wisuda Unismuh Palu 2025 Dihiasi Kisah Inspiratif, Yusuf 58 Tahun Raih Gelar Sarjana |
![]() |
---|
Unismuh Palu Gelar Wisuda, Program Studi Terakreditasi Baik Sekali Bertambah Jadi 12 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.