Mahasiswa Protes KKN Untad
LPPM Untad Klarifikasi Penarikan Mahasiswa KKN di Luar Daerah: Belum Ada Persetujuan dari Desa
Namun, proses penempatan tetap bergantung pada konfirmasi dan persetujuan dari pemerintah desa yang bersangkutan.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad) memberikan penjelasan terkait informasi penarikan sepihak mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di luar daerah.
Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan KKN LPPM Untad, Adrianton, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah penarikan, melainkan bentuk penyesuaian karena belum ada persetujuan resmi dari pihak desa tempat mahasiswa akan ditempatkan.
Baca juga: Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat
“Sebenarnya itu bukan penarikan, karena proses KKN belum berjalan. Kami hanya menyurat ke desa dan sampai sekarang belum mendapat balasan,” kata Adrianton saat ditemui TribunPalu.com, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, sistem pendaftaran mahasiswa KKN dilakukan secara online, sehingga nama-nama peserta langsung terinput otomatis ke lokasi yang telah dibuka di dalam sistem.
Namun, proses penempatan tetap bergantung pada konfirmasi dan persetujuan dari pemerintah desa yang bersangkutan.
Adrianton menjelaskan bahwa penyesuaian ini hanya berlaku untuk beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Banawa Tengah (Kabupaten Donggala) dan Kecamatan Ampibabo.
“Kami membuka lokasi KKN baik di desa maupun di kota. Mahasiswa yang memilih lokasi akan langsung masuk ke sistem selama kuota belum penuh,” jelasnya.
Baca juga: 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diberhentikan dari Pekerjaan
Ia juga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk memilih lokasi luar daerah, selama lokasi tersebut sudah disiapkan dan mendapat izin dari pihak desa.
“Kami tidak membatasi mahasiswa memilih lokasi KKN, asalkan sesuai kuota dan telah disetujui oleh pemerintah desa,” tambahnya.
LPPM juga menegaskan bahwa tahapan saat ini masih masuk dalam pra-KKN, sehingga belum ada aktivitas di lapangan.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual, Pemkab Morut Buat Aturan Ketat
Oleh karena itu, tindakan ini lebih kepada penyesuaian administratif, bukan pembatalan atau penarikan sepihak.
Sebagai informasi, kantor LPPM Untad berada di dalam lingkungan kampus Universitas Tadulako, Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sejarah Universitas Tadulako
Pada 8 Mei 1963, Untad diresmikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) saat itu, Prof. Dr. Sjarif Thajeb.
Awalnya, Untad hanya memiliki tiga fakultas:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.