Palu Hari Ini
Polresta Palu Tangkap Pria Pembawa Sabu, Diduga Terima Barang dari Napi Lapas
Pelaku AHR mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial Noval alias Ophan yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jl Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu ditangkap saat membawa paket narkotika jenis sabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak
1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,62 gram brutto
1 buah bong lengkap
Plastik klip kosong
Sendok takar yang terbuat dari pipet
1 unit handphone merek Samsung warna hitam
Menurut keterangan Kapolresta, pelaku AHR mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial Noval alias Ophan yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Shabu tersebut rencananya akan dipakai oleh pelaku sekaligus untuk diperjualbelikan,” jelas Kombes Deny Abrahams, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Eza Gionino Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga Sebagai Pemicu Gugatan Cerai Istri
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Nunu.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis,” kata Kombes Pol Deny Abrahams.
Saat ini, AHR telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Baca juga: Arai Agaska Siap Unjuk Gigi di Prancis, Jadi Wild Card di World Supersport 300
Kapolresta Palu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
Penggunaan narkotika memiliki efek yang sangat merusak, baik secara fisik maupun mental. Efek-efek ini bisa langsung terasa setelah pemakaian, maupun dalam jangka panjang.
Kota Palu
Polresta Palu
sabu
Kombes Pol Deny Abrahams
Kapolresta Palu
tindak pidana narkotika
Kelurahan Nunu
Kecamatan Tatanga
| SPMB 2026 Segera Dibuka, Kepsek SMKN 3 Palu Ingatkan Pentingnya Cek Jadwal Resmi |
|
|---|
| Disdikbud Palu Tertibkan Kepegawaian, Honorer Sekolah Dihapus |
|
|---|
| BPS Palu Siapkan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei hingga Agustus |
|
|---|
| BPS Temukan Ketidaksesuaian Data Pelanggan Listrik dan NIK di Palu |
|
|---|
| Palu Siap Jadi Tuan Rumah Sirnas B 2026, 364 Atlet Berebut Gelar Juara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polresta-Palu-Tangkap-Pria-Pembawa-Shabu-Diduga-Terima-Barang-dari-Napi-Lapas.jpg)