Kamis, 30 April 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Tangkap Pria Pembawa Sabu, Diduga Terima Barang dari Napi Lapas

Pelaku AHR mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial Noval alias Ophan yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jl Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu ditangkap saat membawa paket narkotika jenis sabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA. 

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jl Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu ditangkap saat membawa paket narkotika jenis sabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak

1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,62 gram brutto
1 buah bong lengkap
Plastik klip kosong
Sendok takar yang terbuat dari pipet
1 unit handphone merek Samsung warna hitam

Menurut keterangan Kapolresta, pelaku AHR mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial Noval alias Ophan yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Shabu tersebut rencananya akan dipakai oleh pelaku sekaligus untuk diperjualbelikan,” jelas Kombes Deny Abrahams, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Eza Gionino Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga Sebagai Pemicu Gugatan Cerai Istri

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Nunu.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis,” kata Kombes Pol Deny Abrahams.

Saat ini, AHR telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Baca juga: Arai Agaska Siap Unjuk Gigi di Prancis, Jadi Wild Card di World Supersport 300

Kapolresta Palu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.

Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

Penggunaan narkotika memiliki efek yang sangat merusak, baik secara fisik maupun mental. Efek-efek ini bisa langsung terasa setelah pemakaian, maupun dalam jangka panjang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved