Palu Hari Ini
Aliansi Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi di 4 Titik, Tuntut Pengembalian Lahan HGB dan Eks HGB
Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 100 warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Eks HGB yang mereka klaim dirampas oleh mafia agraria.
Aksi berlangsung di empat titik strategis:
Baca juga: Polresta Palu Tangkap Pria Pembawa Sabu, Diduga Terima Barang dari Napi Lapas
Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah
Kantor Gubernur Sulawesi Tengah
Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Kantor Wali Kota Palu
Massa aksi didominasi oleh warga Kelurahan Tondo dan Talise, dua wilayah yang selama ini terlibat dalam sengketa lahan, khususnya di area Hunian Tetap (Huntap) II Tondo.
Pantauan TribunPalu.com, massa aksi berjumlah sekitar 100 orang melakukan long march dengan menggunakan mobil truk dan puluhan sepeda motor untuk berpindah dari satu titik aksi ke titik lainnya.
Sebelum bergerak ke titik utama, massa aksi sempat melakukan blokade jalan di kawasan Huntap II Tondo, sebagai bentuk simbolik atas tuntutan utama mereka pengembalian hak atas lahan yang diklaim telah dirampas.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak
Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat yang Dirampas Mafia Agraria"
Dalam orasinya, massa aksi meminta Presiden dan pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan sengketa agraria di Kota Palu, khususnya berkaitan dengan lahan-lahan HGB dan Eks HGB yang hingga kini belum ada kejelasan status.
Baca juga: Harga Terbaru HP Realme 2025: Realme P3 Ultra, Realme C71, Realme C75, Realme 14 , Realme GT 7
Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Apa Itu Lahan HGB?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau bahkan tanah hak milik orang lain.
Karakteristik Utama Lahan HGB:
Jangka Waktu Terbatas: HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Setelah itu, haknya bisa diperbarui.
Dapat Diperjualbelikan: Lahan HGB dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan utang.
Tujuan Penggunaan: Lahan ini umumnya digunakan untuk kegiatan komersial seperti pembangunan perumahan, ruko, apartemen, atau perkantoran.
Perbedaan HGB di Palu dengan Hak Milik
Perbedaan utama antara lahan HGB dan Hak Milik terletak pada status kepemilikannya.
Hak Milik: Hak yang paling kuat dan penuh atas tanah. Status kepemilikannya tidak terbatas waktu dan dapat diwariskan.
Pemilik tanah bisa menggunakan lahan untuk berbagai keperluan sesuai dengan tata ruang wilayah.
HGB: Hak yang diberikan untuk membangun di atas tanah milik orang lain atau negara.
Setelah jangka waktu habis, pemilik HGB harus memperpanjang haknya atau bangunan di atasnya akan kembali menjadi milik pemilik tanah asal.(*)
Kota Palu
Aliansi Masyarakat
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB
mafia agraria
Kelurahan Tondo
Talise
Tondo
massa aksi
Dishub Palu Siapkan Rompi Resmi untuk Jukir, Data Ulang Dimulai 12 September |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Kelurahan Duyu Palu Dukung Swasembada Pangan Lewat Pemupukan Jagung |
![]() |
---|
Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata |
![]() |
---|
Tradisi Pohon Telur Meriahkan Perayaan Maulid Nabi di Pasar Masomba |
![]() |
---|
STIA Panca Marga Palu Gelar Wisuda XVII, Cetak Ratusan Sarjana Administrasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.