Palu Hari Ini

Bapenda Apresiasi Warung Makan Kooperatif Dukung Kebijakan Pajak Baru

Pajak PBJT merupakan pajak konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen, namun wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PAJAK MAKAN DAN MINUM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha kuliner yang menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi warung makan sederhana. 

Namun, tarif ini disesuaikan untuk warung makan/kedai/kaki lima menjadi 6?rdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017.

Kebijakan Baru: Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penyesuaian dengan memangkas tarif pajak menjadi 5 % untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Pajak Konsumen: Penting untuk diingat bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual atau pemilik warung.

Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung: Galaxy A16, Galaxy A26, Galaxy Z Fold 7, GalaxyZ Flip 7, Galaxy S25 Ultra

 

Jadi, pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang dibeli oleh pelanggan.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu telah mensosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka karena pajak ini bersifat self-assessment (penilaian mandiri).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved