Palu Hari Ini
Bapenda Apresiasi Warung Makan Kooperatif Dukung Kebijakan Pajak Baru
Pajak PBJT merupakan pajak konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen, namun wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.
Namun, tarif ini disesuaikan untuk warung makan/kedai/kaki lima menjadi 6?rdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017.
Kebijakan Baru: Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penyesuaian dengan memangkas tarif pajak menjadi 5 % untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Pajak Konsumen: Penting untuk diingat bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual atau pemilik warung.
Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung: Galaxy A16, Galaxy A26, Galaxy Z Fold 7, GalaxyZ Flip 7, Galaxy S25 Ultra
Jadi, pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang dibeli oleh pelanggan.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu telah mensosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka karena pajak ini bersifat self-assessment (penilaian mandiri).(*)
Kota Palu
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
warung makan
Gorontalo
Syarifudin
Bapenda Kota Palu
PBJT
Pajak
Stunting Sentuh 25,6 Persen, Aksi Nyata Digalakkan di Kota Palu |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan Usai Dugaan Siswa Bawa Narkoba |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan, Pelajar Dilarang Bawa Rokok dan Vape |
![]() |
---|
Pasar Murah Pemkot Palu Berlanjut, Cek Jadwal dan Harga Sembako Terbaru |
![]() |
---|
Disperindag Palu Sediakan 1,5 Ton Beras dan 500 Kg Gula di Pasar Murah Kelurahan Taipa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.