Palu Hari Ini
Palu Potong Pajak Warung Sari Laut, Harga Seporsi Makanan Turun
Pemerintah Kota Palu berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha mikro dan penerimaan pajak daerah.
Tarif Pajak: Pajak untuk warung makan skala kecil di Palu kini adalah 5 persen.
Peraturan Lama: Sebelumnya, tarif pajak restoran dan rumah makan di Palu adalah 10 % .
Namun, tarif ini disesuaikan untuk warung makan/kedai/kaki lima menjadi 6?rdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017.
Kebijakan Baru: Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penyesuaian dengan memangkas tarif pajak menjadi 5 % untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 23 September 2025 di Sulawesi Tengah, Kota Palu Diguyur Hujan Ringan
Pajak Konsumen: Penting untuk diingat bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual atau pemilik warung.
Jadi, pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang dibeli oleh pelanggan.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu telah mensosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka karena pajak ini bersifat self-assessment (penilaian mandiri).(*)
Kota Palu
Pemerintah Kota Palu
Pajak
warung makan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT
Syarifudin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Warung Sari Laut
Stunting Sentuh 25,6 Persen, Aksi Nyata Digalakkan di Kota Palu |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan Usai Dugaan Siswa Bawa Narkoba |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan, Pelajar Dilarang Bawa Rokok dan Vape |
![]() |
---|
Pasar Murah Pemkot Palu Berlanjut, Cek Jadwal dan Harga Sembako Terbaru |
![]() |
---|
Disperindag Palu Sediakan 1,5 Ton Beras dan 500 Kg Gula di Pasar Murah Kelurahan Taipa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.