Palu Hari Ini

Palu Potong Pajak Warung Sari Laut, Harga Seporsi Makanan Turun

Pemerintah Kota Palu berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha mikro dan penerimaan pajak daerah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
PAJAK WARUNG MAKAN - Pemerintah Kota Palu mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan masyarakat dengan menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Warung Sari Laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen.  

Tarif Pajak: Pajak untuk warung makan skala kecil di Palu kini adalah 5 persen.

Peraturan Lama: Sebelumnya, tarif pajak restoran dan rumah makan di Palu adalah 10 % . 

Namun, tarif ini disesuaikan untuk warung makan/kedai/kaki lima menjadi 6?rdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017.

Kebijakan Baru: Pemerintah Kota Palu kembali melakukan penyesuaian dengan memangkas tarif pajak menjadi 5 % untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 23 September 2025 di Sulawesi Tengah, Kota Palu Diguyur Hujan Ringan

Pajak Konsumen: Penting untuk diingat bahwa pajak ini dibebankan kepada konsumen, bukan kepada penjual atau pemilik warung.

Jadi, pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang dibeli oleh pelanggan.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu telah mensosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka karena pajak ini bersifat self-assessment (penilaian mandiri).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved