Palu Hari Ini
Palu Potong Pajak Warung Sari Laut, Harga Seporsi Makanan Turun
Pemerintah Kota Palu berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha mikro dan penerimaan pajak daerah.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan masyarakat dengan menurunkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Warung Sari Laut dan usaha sejenis dari 10 persen menjadi 5 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 September 2025.
Penurunan tarif pajak tersebut berdampak langsung pada harga jual makanan di warung-warung kecil.
Sebagai contoh, harga seporsi ayam goreng yang sebelumnya Rp22 ribu kini menjadi Rp21 ribu, sehingga konsumen mendapatkan harga lebih terjangkau.
Baca juga: Bapenda Apresiasi Warung Makan Kooperatif Dukung Kebijakan Pajak Baru
Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Palu terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro di daerah.
“Warung sari laut dan sejenisnya termasuk usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Karena itu, Wali Kota memutuskan menurunkan pajak dari 10 persen menjadi 5 persen agar usaha-usaha kecil ini bisa bertahan dan masyarakat juga terbantu,” ujarnya.
Syarifudin menambahkan bahwa meskipun dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih tercantum 10 persen, pemerintah daerah menggunakan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan pengurangan pajak sambil menunggu revisi Perda.
Bapenda Kota Palu juga tengah mempersiapkan revisi Perda yang tidak hanya terkait pajak warung sari laut, tetapi juga ketentuan omzet dan jenis pajak daerah lain agar lebih efektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Baca juga: Wabup Sigi Komitmen Sejahterakan Petani Lewat Program 1,5 Juta Bibit Kakao
Menurut data Bapenda, jumlah warung sari laut di Palu yang sempat mencapai 717 unit pada 2015 kini tersisa sekitar 240 unit akibat bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 serta faktor lainnya.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali usaha mikro kuliner yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” jelas Syarifudin.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaku usaha untuk tetap taat dalam menyetorkan pajak sesuai ketentuan dan mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dipungut bukan beban mereka, melainkan kontribusi untuk pembangunan daerah.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Palu berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha mikro dan penerimaan pajak daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Baca juga: Tarif Pajak Warung Sari Laut di Kota Palu Turun Jadi 5 Persen
Pajak Warung Makan dan Minum di Kota Palu
Pemerintah Kota Palu telah menurunkan tarif pajak untuk warung makan skala kecil, termasuk warung sari laut.
Berikut adalah rinciannya:
Kota Palu
Pemerintah Kota Palu
Pajak
warung makan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT
Syarifudin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Warung Sari Laut
Stunting Sentuh 25,6 Persen, Aksi Nyata Digalakkan di Kota Palu |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan Usai Dugaan Siswa Bawa Narkoba |
![]() |
---|
SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan, Pelajar Dilarang Bawa Rokok dan Vape |
![]() |
---|
Pasar Murah Pemkot Palu Berlanjut, Cek Jadwal dan Harga Sembako Terbaru |
![]() |
---|
Disperindag Palu Sediakan 1,5 Ton Beras dan 500 Kg Gula di Pasar Murah Kelurahan Taipa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.