Imigrasi Palu
Kantor Imigrasi Palu Jemput Bola ke RS Anutapura, Permudah Warga dengan Keterbatasan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan Layanan Siaga di RS Anutapura Palu pada Jumat (10/10/2025).
TRIBUNPALU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan Layanan Siaga di RS Anutapura Palu pada Jumat (10/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Palu untuk meningkatkan pelayanan publik.
Program Layanan Siaga bertujuan memberikan kemudahan akses keimigrasian bagi masyarakat.
Secara khusus, layanan ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus untuk datang langsung ke kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari semangat Kantor Imigrasi yang selalu Siap Siaga.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya terpusat di kantor, tetapi juga bisa hadir di tengah masyarakat, termasuk di rumah sakit,” ujar Pungki Handoyo.
Melalui kehadiran di RS Anutapura, Imigrasi Palu berharap masyarakat semakin mengenal kemudahan layanan yang ditawarkan.
Layanan keimigrasian ini dipastikan dapat diakses dengan cepat dan transparan.
Kantor Imigrasi I TPIPalu berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan prima, humanis, dan inovatif.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Baca juga: PLN Suplai Listrik 30 Juta VA ke PT GSM, Dukung Hilirisasi Emas Pani
Layanannya Apa Saja?
Berikut layanan yang diberikan melalui program Layanan Siaga oleh Imigrasi Palu meliputi:
1. Pelayanan Paspor (Lalu Lintas Keimigrasian)
Ini adalah jenis layanan yang paling sering disebutkan dalam konteks "Layanan Siaga," khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Layanan ini mencakup seluruh proses yang diperlukan untuk memperoleh dokumen perjalanan, yaitu:
- Permohonan Paspor Baru atau Penggantian Paspor.
- Verifikasi Data Dokumen pemohon.
- Pengambilan Biometrik (sidik jari dan foto).
- Wawancara yang dilakukan langsung di lokasi pemohon (seperti rumah sakit atau kediaman).
2. Pelayanan Izin Tinggal (bagi WNA)
Meskipun fokus utamanya sering pada paspor untuk WNI yang sakit, Layanan Siaga Imigrasi Palu juga mencakup pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang membutuhkan Izin Tinggal, seperti:
Pengajuan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Layanan Izin Tinggal lainnya, di mana petugas mendatangi lokasi WNA yang memiliki kondisi tertentu atau keterbatasan.
(*)
| Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Publik dengan SIGA MERAH, Utamakan Respons Cepat dan Humanis |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Palu dan Rudenim Manado Dorong Pembentukan Forkopdensi di Sulteng |
|
|---|
| Imigrasi Palu Tingkatkan Koordinasi Lintas Sektor lewat Verifikasi Akun Layanan Data |
|
|---|
| Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Genjot Kualitas Pelayanan dan Hapus Budaya Kerja Lama |
|
|---|
| Sambangi Imigrasi Palu, DPRD Tolitoli Bahas Rencana Pembangunan Kantor Perwakilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/LAYANAN-245.jpg)