Palu Hari Ini

LSF RI Gencarkan Edukasi Aturan Sensor Film untuk Sineas Muda dan Pelajar di Kota Palu

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggencarkan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Kota Palu, Selasa (11/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggencarkan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Kota Palu, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini diikuti oleh komunitas pembuat film, rumah produksi, pelajar, mahasiswa, serta instansi terkait di bidang perfilman.

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI, Saptari Novia, mengatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman sineas muda terhadap aturan dan kriteria penyensoran film di Indonesia.

Menurutnya, setiap film maupun iklan film yang akan diedarkan atau ditayangkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF RI.

Baca juga: Segel Kantor Desa Dewuo Poso, Warga Tuntut Pencopotan Kades

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pembuat film agar sejak awal mengetahui aturan dan kategori usia penonton yang berlaku, sehingga tidak ada masalah di tahap penyensoran,” ujar Saptari.

Ia menjelaskan, LSF menetapkan empat klasifikasi usia penonton, yakni semua umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas. 

Penggolongan tersebut menjadi acuan agar film sesuai dengan nilai moral, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

Selain film layar lebar, LSF juga melakukan penyensoran terhadap film yang ditayangkan di televisi dan platform digital.

Saptari menyebut, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, serta memperhatikan aturan lain seperti Undang-Undang Pornografi.

“Kebebasan berkreasi tetap kami dukung, tetapi harus diimbangi tanggung jawab moral dan sosial. Film harus menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan etika,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pemaparan dari Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi LSF RI, Gustav Aulia, yang menjelaskan dinamika serta prosedur penyensoran film di Indonesia.

Baca juga: Wisatawan Nusantara Asal Sulteng Naik 44 Persen, Hotel Kian Ramai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved