Palu Hari Ini

Jurnalis Palu Gelar Aksi Mimbar Bebas Dukung Tempo, Tolak Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Mereka melakukan orasi secara bergantian sambil membagikan selebaran kepada warga yang melintas di kawasan tersebut.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
MIMBAR BEBAS - Jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (16/11/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (16/11/2025). 

Aksi ini bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Para jurnalis datang membawa spanduk dan berbagai poster. 

Mereka melakukan orasi secara bergantian sambil membagikan selebaran kepada warga yang melintas di kawasan tersebut.

Baca juga: Wagub Sulteng Hadiri Peresmian Vihara Karuna Dipa, Simbol Kerukunan dan Kebersamaan

Aksi solidaritas ini diinisiasi sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng sebagai bentuk dukungan kepada Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Ketua AJI Palu: Gugatan Amran Mencedarai Konstitusi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menilai gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai prinsip konstitusional terkait kemerdekaan pers.

Ia mengatakan, dipilihnya Kantor Pengadilan Tinggi sebagai titik aksi merupakan simbol agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

“Agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran. Bila gugatan itu dikabulkan, akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa,” ujar Agung.

Sengketa Bermula dari Artikel “Poles Poles Beras Busuk”

Baca juga: Kecamatan Nuhon Tidak Layak Menjadi Ruang Investasi Nikel

Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Menurutnya, judul tersebut merupakan representasi dari artikel tentang kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. 

Dampaknya, sebagian petani menyiram gabah agar beratnya bertambah sehingga gabah yang diserap Bulog menjadi rusak.

Kerusakan gabah itu, kata Muhajir, bahkan diakui oleh Menteri Pertanian sendiri, sebagaimana dikutip dalam artikel Tempo berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dewan Pers Sudah Memutuskan, Tempo Sudah Patuhi Rekomendasi

Sengketa pemberitaan ini telah dibawa ke Dewan Pers. 

Lembaga tersebut mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menilai pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

Rekomendasi yang diberikan antara lain mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dewan Pers.

“Tempo sudah memenuhi semua rekomendasi dalam waktu 2x24 jam,” kata Muhajir.

Baca juga: Aksi Solidaritas Wartawan Palu Menyala, Suarakan Penolakan Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. 

Ia menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi kementeriannya.

KKJ Sulteng: Gugatan 200 Miliar Bentuk Pembungkaman

Muhajir menegaskan, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

Menurutnya, gugatan Rp200 miliar tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media.

“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum,” tegasnya.

Muhajir menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1/2024 menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakorda Alkhairat, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Perkuat Pendidikan dan Dakwah

Desakan KKJ Sulteng

KKJ Sulteng menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya:

1. Mendukung Tempo dan seluruh media serta kelompok masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

4. Menghentikan seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca juga: Rakorda Alkhairat di Sigi Bahas Penguatan Jejaring Pendidikan dan Dakwah Lintas Daerah

Aksi berlangsung damai dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama oleh peserta aksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved