Gaduh di Senat Untad
Dialektika Kekisruhan Senat Untad Jelang Pemilihan Rektor
Beberapa di antara anggota Senat Untad ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.
Mekanisme pemilihan atau penunjukan hanyalah cara pengisian jabatan keanggotaan senat tanpa mengurangi status keanggotaan senatnya sebagai wakil dosen profesor fakultas.
Kualifikasi ex-officio atas keanggotaan senat juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana jabatan profesor tidak termasuk di dalamnya.
Syarat yang melekat pada keanggotaan ex-officio sesuai asas umum pemerintahan (UU Nomor 30 tahun 2014) adalah adanya keterwakilan.
Asas keterwakilan yang melekat pada keanggotaan ex-officio juga ditegaskan pada pasal 29 ayat (5) UU Nomor 12 tahun 2012, bahwa rektor mewakili universitas, dekan mewakili fakultasnya, dan seterusnya.
Terkait dengan asas tersebut, seorang profesor tidak memiliki keterwakilan, kecuali dirinya sendiri.
Pada keanggotaan ex-officio melekat jabatan yang menyertainya, sehingga ketika jabatan berakhir maka keanggotaanya secara ex-officio berakhir pula.
Yurisprudensi PTUN berdasarkan putusan MA Nomor 36 K/TUN/2015 menegaskan bahwa ex-officio hanya untuk jabatan yang mempunyai kewenangan eksekutif, sementara profesor hanyalah jabatan fungsional akademik.
Dengan demikian keanggotaan senat otomatis seorang profesor tidak berkualifikasi ex-officio.
Pertanyaannya kemudian, sampai berapa periode seorang dosen baik yang profesor maupun non profesor dapat menjabat sebagai anggota senat?
Terdapat pembatasan periode keanggotaan senat seorang dosen dalam menduduki jabatan tersebut (prinsip demokrasi dalam mencegah otoritarianisme status quo kekuasaan), baik terhadap wakil dosen non profesor maupun dosen profesor.
Seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota senat terikat dengan ketentuan pembatasan masa jabatan sebagaimana tertulis pada Pasal 5 ayat (9).
"Masa jabatan anggota senat wakil dosen profesor dan non profesor adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali : a) fakultas yang jumlah profesornya paling banyak 3 oang dan memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai calon anggota senat sebagaimana diatur dalam pasal 2. b) anggota senat ex-officio yang masa jabatan keanggotaan senat yang ke-3 dan seterusnya".
Baca juga: Anwar Hafid Dorong Kopdes Merah Putih Beroperasi Cepat, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Ketentuan di atas menegaskan bahwa seorang wakil dosen profesor hanya bisa mencalonkan dan diangkat kembali menjadi anggota senat yang ke-3 kalinya jika jumlah profesor pada fakultasnya paling banyak 3 orang atau periode yang ke-3 dan seterusnya adalah sebagai anggota senat ex-officio.
Artinya jika pada fakultasnya terdapat lebih dari 3 orang profesor, maka pencalonannya gugur dan tidak memenuhi syarat (TMS) karena sebelumnya sudah 2 kali menjabat sebagai anggota senat.
Persyaratan atau ketentuan periode keanggotaan senat yang diperhitungkan ke dalam pembatasan 2 kali masa jabatan adalah keanggotaan senat sebelumnya sebagai wakil dosen profesor tanpa melihat apakah ditunjuk langsung atau melalui proses pemilihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Prof-Dr-Sulbadana.jpg)