Gaduh di Senat Untad
Dialektika Kekisruhan Senat Untad Jelang Pemilihan Rektor
Beberapa di antara anggota Senat Untad ternyata sudah ada yang 3 kali bahkan 4 kali menjabat sebagai anggota senat.
Selanjutnya pada peraturan pelaksanaannya terdapat beberapa pasal namun setidaknya ada 2 pasal dalam peraturan tersebut yang berkaitan langsung dengan persoalan yang sedang dibahas.
Dan kedua pasal itu berkaitan erat satu sama lain yang harus dipahami secara holistik.
Kedua pasal dimaksud adalah pasal 2 dan 9 Peraturan Senat Nomor 1 tahun 2023.
Pada pasal 2 ayat (1) tertulis "keanggotaan senat terdiri atas : a) wakil dosen dari setiap fakultas, b) anggota senat ex-officio. Selanjutnya dalam ayat (2) dari pasal tersebut."
Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri atas: a) wakil dosen profesor 3 orang, dan b) wakil dosen non-profesor 2 orang.
Pada ayat (3) tertulis "anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas; a. Rektor; b. Wakil rektor; c. Dekan; d. Direktur Pascasarjana; dan e. Kepala Lembaga".
Baca juga: Mahasiswa FEB Untad Dominasi Prestasi, Dari Podium Karate Nasional hingga Pilmapres XVI
Berdasarkan ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa keanggotaan senat hanya terdiri atas 2 kategori, yaitu anggota senat wakil dosen fakultas yang terdiri dari profesor dan non profesor serta anggota senat ex-officio yang kualifikasinya sudah ditentukan secara limitatif.
Pada bagian lain dari Pasal 4 dan 5 peraturan senat tersebut ditegaskan bahwa pengisian keanggotaan senat wakil dosen dari fakultas baik profesor terlebih non profesor dilakukan melalui pemilihan.
Dan khusus profesor pada fakultas yang jumlahnya paling banyak 3 orang, ditunjuk atau diangkat secara langsung atau otomatis tanpa melalui pemilihan.
Ketentuan yang terakhir itu sebenarnya merupakan kelanjutan kebijakan yang sudah dilakukan sejak 3 periode rektor sebelumnya karena pertimbangan jumlah profesor saat itu masih kurang.
Di sinilah letak persoalannya mengenai status keanggotaan profesor tersebut.
Apakah masuk kualifikasi ex-officio atau tetap merupakan wakil dosen fakultas.
Meskipun ditunjuk atau diangkat langsung tanpa melalui pemilihan, status hukumnya bukan ex-officio.
Sebab syarat keanggotaan ex-officio di samping harus disebutkan atau ditentukan secara tegas dan limitatif dalam peraturan, juga harus memenuhi unsur atau syarat lainnya.
Bahkan meski keanggotaan senatnya dinyatakan sebagai ex-officio dalam Surat Keputusan pengangkatannya, tetap tidak mengurangi status hukumnya sebagai anggota senat wakil dosen profesor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Prof-Dr-Sulbadana.jpg)