Kabar Seleb

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kecewa tapi Menerima

Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TUNTUTAN VADEL - Foto Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). nilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly. 

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

"Yang dibicarakan masih Undang-undang Kesehatan," tegasnya.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Ancamannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Disdikbud Banggai Cabut Edaran Libur, Sekolah Kembali Normal

Kisah Asmara Vadel dan LM Berujung Jadi Terdakwa

Hubungan mereka berawal pada Januari 2024.

Saat itu, Lolly yang masih berusia 18 tahun sedang bersekolah di Inggris.

Keduanya tidak pernah bertemu langsung.

Mereka memutuskan untuk berpacaran secara daring.

Pada saat yang sama, hubungan Lolly dengan ibunya sedang memburuk.

Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola, yang tengah bersitegang dengan Nikita.

Di tengah kemelut itu, Lolly dideportasi dari Inggris.

Nikita pun menyatakan tidak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.

Saat Lolly kembali ke Indonesia, Vadel menjemputnya dan menampungnya selama berbulan-bulan di sebuah apartemen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved