Kabar Seleb

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kecewa tapi Menerima

Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TUNTUTAN VADEL - Foto Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). nilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly. 

Di apartemen itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan dengan Vadel.

Diduga, Lolly sampai hamil dan Vadel menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly mengadu ke Nikita Mirzani.

Nikita pun melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved