Kabar Seleb

Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA - Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan. 

“Dari awal sidang nyerocos mulu. Lama-lama gue enggak bisa diam,” ungkap Nikita, kesal.

Melihat kondisi semakin tidak terkendali, hakim langsung bertindak tegas.

Ia menertibkan seluruh pihak yang hadir.

“Terdakwa diam! Dari awal majelis sudah mengingatkan. Semua lewat majelis, jangan saling sahut-sahutan. Ini bukan pasar,” tegas hakim.

Nikita sempat mengungkapkan rasa tidak tahannya atas sikap jaksa yang terus menerus menyela.

“Kalau jaksa nyerocos mulu, dimarahi juga ya, Yang Mulia. Saya sudah tahan-tahan terus ini,” ujar Nikita.

Hakim pun kembali menenangkan suasana.

Ia mengancam akan menghentikan persidangan jika kericuhan tidak dapat dihentikan.

“Bisa dilanjutkan persidangan ini? Atau kita hentikan dulu kalau tidak bisa diam?” ujar hakim.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Tavanjuka Palu Dikebut, Anggaran Capai Rp4,7 Miliar

Duduk Perkara

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan Nikita menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza di TikTok.

Reza sempat menghubungi Nikita melalui asistennya untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza mengaku justru mendapat respons yang tidak mengenakkan. Ia mendapat ancaman dari Nikita.

Nikita disebut akan mengumbar perseteruan mereka ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Reza Gladys akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Ia merasa dirinya adalah korban pemerasan.

Laporan Reza Gladys inilah yang membuat Nikita Mirzani dan Manajernya Mail ditetapkan sebagai terdakwa dan kini harus menjalani proses hukum.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved