Kabar Seleb

Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara.

Editor: Lisna Ali
handover
SIDANG TUNTUTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara. 

Pesinetron Jonathan Frizzy mengaku menyesal.

"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan, dikutip dari YouTube intens Investigasi, Kamis.

Hal itu diungkapkan Jonathan Frizzy saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah menghancurkan hidupnya.

Untuk diketahui, Jonathan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.

Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, sejenis obat penenang untuk anestesi.

Etomidate adalah obat yang biasa digunakan di rumah sakit untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Penyalahgunaannya di luar prosedur medis merupakan tindak pidana.

Pria yang akrab disapa Ijonk ini kini berstatus sebagai terdakwa.

Ia menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang pada Rabu (17/9/2025), Jonathan mencurahkan isi hatinya.

Ia menyebut kasus ini sebagai kesalahan besar yang menghancurkan karier dan kehidupan pribadinya.

“Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur,” ungkap Jonathan.

Mantan suami Dhena Devanka itu mengaku kecewa dan marah pada dirinya sendiri.

Ia merasa terjebak dalam situasi yang tidak ia ketahui secara utuh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved