Kabar Seleb

Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara.

Editor: Lisna Ali
handover
SIDANG TUNTUTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara. 

“Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat,” katanya.

“Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya.” lanjutnya.

Jonathan Frizzy kini harus menelan pil pahit karena kehilangan pekerjaan.

Selain itu, ia harus menanggung beban emosional karena terpaksa jauh dari anak-anaknya.

Jarak dan status hukum menjadi penghalang baginya untuk berkumpul bersama keluarga.

“Saya harus jauh dari anak-anak,” ucap Jonathan, menahan kesedihan.

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.

Ia juga berharap kisahnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya,” ujarnya.

Tak Tahu Vape Isi Obat Keras

Sidang sebelumnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), Jonathan Frizzy membuat pengakuan baru.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa, aktor yang akrab disapa Ijonk itu secara tegas membantah telah mengetahui kandungan zat terlarang tersebut.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun.

Agenda utama sidang adalah pemeriksaan silang antara mereka untuk mencari kebenaran.

"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025). 

Dalam sidang terungkap bahwa Ijonk dan terdakwa Erna tidak memiliki pengetahuan tentang kandungan etomidate di dalam barang tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved