Kabar Seleb

Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara.

Editor: Lisna Ali
handover
SIDANG TUNTUTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Jonathan Frizzy hukuman satu tahun penjara. 

"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks." 

"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya. 

Kesaksian Ijonk ini juga dibenarkan oleh Erna, terdakwa lain.

Erna mengaku bahwa baik dirinya maupun Ijonk tidak pernah diberitahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut.

Hal ini menciptakan pertentangan keterangan yang signifikan antara dua saksi (Ijonk dan Erna) dengan satu saksi (Evan).

"Namun, keterangan Evan di persidangan berbeda. Ia mengaku sudah memberitahu Erna dan Ijong terkait isi barang itu." 

"Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri," pungkasnya. 

Ia juga menyinggung adanya kemungkinan motif dari pernyataan Evan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved