Kabar Seleb

Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS VADEL BADJIDEH -Terdakwa Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

Diduga, Lolly sampai hamil dan Vadel menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Fakta ini terungkap setelah teman Lolly mengadu ke Nikita Mirzani.

Nikita pun melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved