Kabar Seleb
Nikita Mirzani Sebut Vonis Vadel 9 Tahun Tak Setimpal, Anaknya Ternyata Aborsi 2 Kali
Artis sekaligus presenter Nikita Mirzani menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang diterima tiktokers Vadel Badjideh.
Anak Nikita Mirzani itu terbukti melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Aborsi pertama dilakukan pada Mei 2024.
Aborsi kedua terjadi pada Juni 2024.
"Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka," lanjutnya.
Hakim menyebut, aborsi dilakukan setelah LM membeli obat aborsi.
Korban membeli obat tersebut menggunakan nama samaran 'Alexa'.
Obat tersebut kemudian dikonsumsi LM bersama minuman bersoda.
Baca juga: Ditangkap Akibat Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Sosok Bjorka Ternyata Otodidak dan Bukan Ahli IT
Satu menit setelah mengonsumsi obat, korban merasakan sakit perut hebat, mulas, dan muntah.
"Korban mengalami sakit perut, mulas, tidur dan mengeluarkan darah, kemudian korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ucap majelis hakim.
Korban kemudian mengeluarkan darah dan janin, yang disebut sebesar boneka pada aborsi kedua.
Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel Badjideh dan memberitahu telah melakukan aborsi.
Hakim menjelaskan bahwa tindakan ini adalah konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang kali.
Hubungan terlarang itu terjadi antara terdakwa Vadel Badjideh dan korban LM.
Majelis hakim juga mengungkap tipu muslihat yang dilakukan Vadel.
Sidang Tuntutan Menanti, Nikita Mirzani Ngaku Tak Takut: Saya Ikuti Saja Permainan JPU |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Geram ke Vadel, Bukannya Menyesal Kini Buka Aib LM ke Napi Lain |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Akui Kasus Vape Etomidate Cobaan Terberat, Mohon ke Hakim Bebas Demi Anak |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Vadel Anggap Usia Janin LM Janggal, Tantang Bongkar Kuburan untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Ajukan Banding, Lawan Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.