Kabar Seleb

Hukuman 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sebut Tak Menyesal Siap Tempuh Banding

Nikita dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG VONIS - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Nikita dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Nikita menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berikutnya.

“Iyalah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” katanya.

“Ya, tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” lanjut Nikita Mirzani.

Ia memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Jejak kasus

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp 4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp 2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp 2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved