Kabar Seleb

Uya Kuya Kembali ke DPR, Astrid Lega Singgung Kebenaran Menemukan Jalannya

Artis sekaligus politisi Uya Kuya kembali diaktifkan menjadi anggota DPR RI pasca putusan sidang MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025).

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
Artis sekaligus politisi Uya Kuya kembali diaktifkan menjadi anggota DPR RI pasca putusan sidang MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). 

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," lanjut Imran.

Walau demikian, MKD menyayangkan Uya Kuya tidak langsung melakukan klarifikasi.

Ketidakaktifan klarifikasi itu menyebabkan rumah Uya Kuya sempat dijarah pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan semua pertimbangan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya.

Tiga Anggota DPR Lain Terbukti Langgar Etik

Di sisi lain, tiga anggota DPR yang terbukti bersalah melanggar kode etik, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) disanksi penonaktifkan sementara.

Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan ketiga anggota DPR tersebut dinonaktifkan.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan,"kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir Youtube DPR RI.

"Putusan ini diterapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu 5 November 2025," sambungnya.

Baca juga: Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas

Berikut hasil putusan sidang MKD DPR RI:

Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik.

Kini ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved