Kabar Seleb
Ammar Zoni Mengeluh Disatukan Napi Teroris di Nusakambangan, Minta Hakim Pindahkan ke Jakarta
Bintang Sinetron Ammar Zoni menyampaikan rasa keberatannya kepada Majelis Hakim setelah ditahan di Lapas Nusakambangan.
“Mana mungkin sidangnya dipindahkan. Prosesnya panjang," ujarnya.
"Kalau Ammar dihadirkan ke Jakarta, itu justru sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Saat ini Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran Narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jon Mathias menjelaskan, semua bermula pada Januari 2025.
Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.
“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak angota polsek dan lima orang yang ditangkap," katanya.
"Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” imbuh Jon Mathias.
Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut.
Namun, keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.
“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan," tegasnya.
"Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” imbuhnya.
Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan," katanya.
"Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” imbuh Jon.
Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.
| Sepekat Cerai, Raisa-Hamish Daud Tak Permasalahkan Harta Gana-gini |
|
|---|
| Hamish Daud Bantah Alasan Cerai dari Raisa karena Orang Ketiga: Sepakat Pisah Baik-baik |
|
|---|
| Hamish Daud Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
| Uya Kuya Kembali ke DPR, Astrid Lega Singgung Kebenaran Menemukan Jalannya |
|
|---|
| Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah dari 9 Tahun Jadi 12 Tahun Denda 1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/AMMAR-ZONI-DI-LAPAS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.