Kabar Seleb

Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Kasus Lisa Mariana Hingga Masuk Penjara, Ogah Berdamai

Ridwan Kamil telah mengambil keputusan tegas terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana.

Editor: Lisna Ali
Wartakotalive/Ramadhan LQ
TOLAK DAMAI - Ridwan Kamil telah mengambil keputusan tegas terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. 

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu," tutup kuasa hukum tersebut.

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Terancam Bayar Rp105 Miliar

Selain pidana, Lisa Mariana juga menghadapi ancaman serius dalam kasus perdata.

Ia terancam harus membayar gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Ridwan Kamil.

Gugatan rekonvensi tersebut menuntut kerugian imateriel sebesar Rp 105 miliar.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu," jelas Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.

Baca juga: Kata Pihak Ridwan Kamil Saat Lisa Mariana Tak Ditahan: Itu Bonus, Fokus Lanjut ke Pengadilan

"Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa," ungkapnya.

 Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim

Kasus pidana Lisa semakin mendekati persidangan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelimpahan berkas penyidikan Bareskrim Polri itu terjadi pada tanggal 13 November 2025.

"Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya," ujar Muslim.

Sidang perdana kasus pidana Lisa diperkirakan akan digelar pada awal tahun 2026.

Sementara itu, putusan perkara perdata dijadwalkan akan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak Ridwan Kamil yakin bukti tes DNA akan menggugurkan semua gugatan awal yang diajukan Lisa.

"Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim.(*)

Artikel telah tayang di TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved