Banggai Hari Ini
Cara Pemda Banggai Naikkan PBB agar Tak Bergejolak
Di daerah lain, kenaikan NJOP memicu kemarahan warga dan berujung aksi demonstrasi.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Permukiman penduduk di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/8/2025). Pemda Banggai menjaga kenaikan NJOP tak memicu gejolak. (Alisan/TribunPalu.com)
Seorang warga Bungin Timur mengakui, kenaikan PBB P2 tanah dan bangunannya tak sampai 10 persen. Ini masih sangat wajar.
Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain menjelaskan, kenaikan NJOP dan PBB menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jadi acuan daerah.
“Bukan semata-mata kebijakan Pemda,” terangnya. (*)
Berita Terkait: #Banggai Hari Ini
| Bahas PI, Dirut Banggai Energi Dampingi Gubernur dan Bupati ke SKK Migas |
|
|---|
| Ratusan Miliar Dana Transfer 2025 Tak Terealisasi, Pemkab Banggai Surati Menkeu |
|
|---|
| Muncul Kabut di Banggai, BMKG Sebut Fenomen Haze |
|
|---|
| Rp263 Miliar Dana Transfer Pusat dan Daerah Tak Masuk di APBD Banggai 2025 |
|
|---|
| Pansus LKPJ DPRD Banggai Soroti Anomali Kinerja Investasi, APBD, dan Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000101368jpg.jpg)