Senin, 27 April 2026

Banggai Hari Ini

Cara Pemda Banggai Naikkan PBB agar Tak Bergejolak

Di daerah lain, kenaikan NJOP memicu kemarahan warga dan berujung aksi demonstrasi.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Permukiman penduduk di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/8/2025). Pemda Banggai menjaga kenaikan NJOP tak memicu gejolak. (Alisan/TribunPalu.com) 

Seorang warga Bungin Timur mengakui, kenaikan PBB P2 tanah dan bangunannya tak sampai 10 persen. Ini masih sangat wajar. 

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain menjelaskan, kenaikan NJOP dan PBB menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jadi acuan daerah.

“Bukan semata-mata kebijakan Pemda,” terangnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved