Senin, 27 April 2026

Banggai Hari Ini

Cara Pemda Banggai Naikkan PBB agar Tak Bergejolak

Di daerah lain, kenaikan NJOP memicu kemarahan warga dan berujung aksi demonstrasi.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN/TRIBUNPALU.COM
Permukiman penduduk di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/8/2025). Pemda Banggai menjaga kenaikan NJOP tak memicu gejolak. (Alisan/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemda Banggai punya cara agar kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tak bergejolak.

Di daerah lain, kenaikan NJOP memicu kemarahan warga dan berujung aksi demonstrasi.

“Ada kenaikan di nilai jual, dulu kan kecil,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Irpan Poma, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Rakor Nasional Bahas Strategi Penanganan Gempa Poso Jangka Pendek dan Panjang

Di sisi lain, kata dia, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) diberikan stimulus. 

“Kita berikan 20 persen. Jadi tidak terlalu naik, malah ada penurunan,” tuturnya. 

Irpan Poma mencontohkan, di kawasan pertokoan NJOP telah mencapai Rp 6 juta.

Bapenda Banggai hanya mengambil angka PBB P2 di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta, plus stimulus 20 persen. 

Diketahui, NJOP merupakan salah satu dasar pemerintah daerah menetapkan tarif PBB P2. 

“Berpengeruh itu dijual belinya, bukan PBB,” katanya.

Baca juga: Pemotor Mabuk Tabrak Nenek 72 Tahun hingga Tewas di Banggai

Irpan mengungkapkan, setiap lima tahun terdapat penyesuaian NJOP berikut PBB P2.

Namun, tak memicu gejolak karena terdapat tawaran menarik seperti stimulus kepada warga. 

Bahkan, objek warisan dan jual di Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat keringanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved