Sulteng Hari Ini
KPID dan Balmon Palu Perkuat Sinergi Pengawasan, Dorong Radio Jadi Benteng Lawan Hoaks di Sulteng
Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028 dengan Balmon Kelas II Palu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Jajaran komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palu di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (20/8/2025).
Rombongan diterima langsung Kepala Balmon Kelas II Palu, Hermanto, beserta jajaran stafnya.
Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028 dengan Balmon Kelas II Palu.
Baca juga: Inisiatif Desa Binaan Imigrasi Indonesia Curi Perhatian di Forum ASEAN
Kepala Balmon Kelas II Palu, Hermanto menyambut baik langkah KPID Sulteng menjalin koordinasi sejak awal masa tugas.
Menurutnya, kerja sama antar-lembaga pengawas sangat penting untuk memperkuat pengawasan penyiaran di Sulawesi Tengah.
“Ini awal yang baik setelah pelantikan komisioner KPID. Balmon berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Peran kami berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran dan penggunaan frekuensi. Kunjungan ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi, baik pengawasan teknis maupun perizinan,” kata Hermanto.
Ia mengungkapkan, Balmon rutin memantau penggunaan frekuensi dan perangkat siaran. Tahun ini belum ditemukan radio ilegal khusus penyiaran, namun tahun lalu terdapat satu kasus di Kabupaten Banggai yang telah ditindak dengan sanksi administratif.
“Pesan kami, gunakan frekuensi sesuai izin dan gunakan perangkat bersertifikasi. Jika terjadi kerusakan, gantilah dengan perangkat bersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan frekuensi,” jelas Hermanto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulteng, Muhammad Ramadhan Tahir, mengatakan kunjungan ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan data antara KPID dan Balmon terkait jumlah lembaga penyiaran berizin.
“KPID menjaga konten siaran, Balmon menjaga frekuensi. Keduanya saling melengkapi. Berdasarkan sistem Smile KPID, ada 57 lembaga penyiaran. Namun data Balmon menunjukkan 40 radio berizin dan 25 televisi. Kemungkinan jumlahnya lebih dari 60, sehingga pencocokan data ini penting,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan menilai tantangan terbesar KPID saat ini adalah menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap siaran radio.
Ia menyebutkan ada peluang di sektor pendidikan yang bisa diarahkan ke radio kampus atau radio komunitas.
“Hanya radio dan televisi yang mampu menjadi benteng melawan berita hoaks. Karena itu, kami ingin mendorong radio agar tetap hidup dan menarik kembali pendengar,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Warung Sari Laut di Palu Mengeluhkan Beban Pajak 10 Persen, Konsumen Jadi Korban
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, didampingi Wakil Ketua Muhammad Ramadhan Tahir; Koordinator Bidang Kelembagaan Sepriyanus Tolule; Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Struktur Penyiaran (PKSP) Muhammad Faras Muhadzdzib; Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mita Meinansi; dan Racmat Caisaria.
Sulawesi Tengah
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon)
Balmon
Desa Binangga
Kecamatan Marawola
Kabupaten Sigi
Balmon Kelas II Palu
Hermanto
KPID Sulteng
Muhammad Ramadhan Tahir
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.