Parigi Moutong Hari Ini
Polres Parimo Amankan 9 Motor Curian, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Narkoba
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang adanya penawaran motor dengan harga sangat murah di wilayah Tinombo.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polisi menyebut tersangka Rezali, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Parigi Moutong, menjual motor curian untuk membeli narkoba yang kemudian dikonsumsi sendiri.
Rezali ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong saat melakukan transaksi penjualan motor curian di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (12/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang adanya penawaran motor dengan harga sangat murah di wilayah Tinombo.
Tim opsnal kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti motor curian.
Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam
“Pelaku mengaku hasil penjualan motor curian digunakan membeli narkoba untuk konsumsi pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, Kamis (21/8/2025).
Rezali diketahui sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa, sehingga berstatus sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor.
Dia menyebut, Rezali menjual motor curian jauh di bawah harga pasaran agar transaksi cepat laku dan uang segera diperoleh.
“Pelaku menawarkan motor curian ke warga Tinombo dengan harga murah. Tim opsnal langsung mengikuti dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sembilan unit motor hasil curian dari berbagai lokasi di Parigi Moutong dan sekitarnya.
Motor yang diamankan antara lain Yamaha Xgear hitam, Honda Beat hitam, Supra Fit hitam, dan Yamaha Mio Sporti hijau.
Baca juga: Sekda Sulteng Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik, Tegaskan Komitmen Transparansi
Selain itu, ada pula Yamaha IM3 hitam, Julite MX hitam, Mio M3, Suzuki Spin hitam, dan Honda Scoopy hitam.
Rezali diketahui lahir di Sinei, 6 April 1999, berstatus belum menikah, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini tersangka bersama sembilan unit motor curian ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agus Salim.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli motor dengan harga murah tanpa surat-surat resmi.
“Kami meminta masyarakat waspada. Jika ada penawaran motor murah, segera lapor ke kepolisian,” pungkasnya.
Dampak Narkoba pada Kesehatan Fisik
Penggunaan narkotika dapat merusak berbagai organ vital dalam tubuh. Efek fisik yang mungkin terjadi, tergantung jenis narkotikanya, antara lain:
Baca juga: Dalam Sidang Mail, Nikita Mirzani Klaim Dibayar Ratusan Juta Sekali Catwalk
Gangguan pada Otak dan Saraf: Narkotika dapat merusak sel saraf, mengganggu fungsi otak, menurunkan daya ingat dan konsentrasi, serta memicu halusinasi, delusi, dan kejang.
Kerusakan Organ Dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru dapat mengalami kerusakan permanen akibat racun dari zat-zat kimia dalam narkotika.
Gangguan Jantung dan Pembuluh Darah: Narkotika jenis stimulan seperti kokain atau metamfetamin dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, meningkatkan risiko serangan jantung, gagal jantung, atau stroke.
Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh: Tubuh akan lebih rentan terhadap berbagai penyakit dan infeksi, termasuk HIV/AIDS dan hepatitis, terutama bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik secara bergantian.
2. Dampak pada Kesehatan Mental
Efek narkotika pada kesehatan mental sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi dapat sangat berbahaya:
Gangguan Emosional: Pengguna sering mengalami perubahan suasana hati yang drastis, kecemasan berlebihan, depresi, hingga paranoia (ketakutan yang tidak rasional).
Ketergantungan dan Kecanduan: Narkotika mengubah struktur kimia otak, menciptakan kebutuhan yang kuat untuk terus menggunakannya.
Kondisi ini membuat pengguna sulit berhenti dan berpotensi untuk meningkatkan dosis seiring berjalannya waktu.
Psikosis: Beberapa jenis narkotika, seperti LSD, dapat memicu kondisi psikotik yang ditandai dengan halusinasi (melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada) dan delusi (percaya pada sesuatu yang tidak nyata).
3. Dampak pada Kehidupan Sosial dan Ekonomi
Baca juga: Film Hanya Namamu dalam Doaku Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Filmnya
Selain merusak diri sendiri, penyalahgunaan narkotika juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya:
Masalah Sosial: Pengguna cenderung menarik diri dari keluarga, teman, dan lingkungan sosial. Mereka juga bisa menjadi manipulatif dan gemar berbohong untuk mendapatkan uang atau menyembunyikan kebiasaannya.
Masalah Ekonomi: Biaya untuk membeli narkotika sangat tinggi, membuat penggunanya kehilangan pekerjaan, terjerat utang, dan bahkan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri.
Masalah Hukum: Narkotika adalah zat terlarang di Indonesia. Kepemilikan, penggunaan, atau peredaran narkotika dapat dikenai hukuman penjara yang berat, yang akan merusak masa depan seseorang secara permanen.
Pada intinya, penggunaan narkotika adalah jalan pintas yang merusak dan memiliki konsekuensi yang fatal.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang berjuang dengan kecanduan, sangat penting untuk segera mencari bantuan profesional dari lembaga rehabilitasi atau pusat kesehatan.(*)
Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
Kecamatan Tinombo
Polres Parigi Moutong
motor curian
Tim Resmob Satreskrim
Iptu Agus Salim
Rezali
Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan 9 Sepeda Motor Hasil Kejahatan |
![]() |
---|
Bupati Erwin Burase Harap MTQ Kecamatan Parigi Lahirkan Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
MTQ ke-VIII Kecamatan Parigi Resmi Dibuka, Diikuti 171 Peserta |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah di Jalur 2 Desa Olaya Parigi Moutong Meresahkan Warga |
![]() |
---|
Banjir Landa Desa Ulatan Parimo, Puluhan Rumah Terendam Usai Sungai Meluap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.