Parigi Moutong Hari Ini
Polisi Masih Selidiki Pemilik 5 Alkon yang Ditemukan di Kawasan PETI di Silutung Parimo Sulteng
Dia menegaskan, penyelidikan terhadap mesin alkon ini penting untuk menutup kemungkinan jaringan penambang ilegal yang lebih luas.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong (Parimo) masih menelusuri pemilik lima unit mesin alkon yang ditemukan di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.
“Lima mesin alkon lainnya masih kami selidiki untuk mengetahui pemilik sahnya,” kata Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur.
Dia menegaskan, penyelidikan terhadap mesin alkon ini penting untuk menutup kemungkinan jaringan penambang ilegal yang lebih luas.
"Dua pelaku penambang ilegal berinisial AN (39) dan OK (30) diamankan bersama tiga alkon yang sudah teridentifikasi kepemilikannya," sebutnya.
Barang bukti tambahan yang diamankan berupa karpet talang penyaring emas dan potongan selang spiral berwarna biru.
"Modus pelaku menggunakan alkon untuk menyemprot material ke talang penyaring, lalu karpet dicuci untuk mendapatkan emas secara ilegal," jelas Romy.
Baca juga: Pemkab Buol Siap Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Kata Romy, kegiatan pelaku saat bekerja dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar.
“Alkon yang digunakan bisa mencemari aliran sungai yang dipakai masyarakat di lahan pertaniannya,” terangnya.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Parimo.
Para pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar menanti bagi pelaku tambang ilegal.
Baca juga: 43 Sekolah Rusak Akibat Gempa Poso, Pemerintah Pusat Siap Revitalisasi
Dia menegaskan penertiban ini sebagai bentuk perlindungan lingkungan dari dampak tambang ilegal.
Sebab, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Dia menegaskan tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
"Aparat juga rutin melakukan patroli di kawasan yang rawan pertambangan emas tanpa izin," tuturnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi aturan pertambangan resmi.
Keberadaan alkon ilegal ini menjadi fokus utama penyelidikan demi mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
“Siapa pun yang merusak lingkungan akan kami proses hukum sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Buol Terima Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat dari BPN
PETI di Parigi Moutong
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi persoalan serius hingga saat ini.
Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah, kenyataannya tambang-tambang ilegal masih beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kayuboko, Buranga, Lobu, Sausu, Tinombo Selatan, dan kawasan sekitar Air Panas.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui pernyataan Wakil Bupati Badrun Nggai, menyatakan bahwa semua aktivitas tambang yang tidak memiliki izin akan ditutup.
Rapat Forkopimda telah digelar dan menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan akan dilakukan dengan pengawasan aparat TNI/Polri. Namun di lapangan, situasinya masih belum sepenuhnya terkendali.
Berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis lingkungan, terus menyuarakan keresahan mereka.
Mereka menyoroti dampak lingkungan yang semakin parah, seperti pencemaran sungai, longsor, kegagalan panen, serta rusaknya lahan-lahan produktif warga.
Baca juga: Senator Febriyanthi Suarakan Optimalisasi Program Tol Laut di Sulteng
Selain itu, mereka juga menuding adanya oknum aparat atau pihak tertentu yang diduga ikut terlibat atau membekingi aktivitas PETI.
Pada bulan Mei 2025, tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penyisiran ke lima titik PETI, namun tidak menemukan aktivitas tambang secara langsung.
Di lokasi-lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan yang sudah ditinggalkan dan tidak beroperasi saat patroli berlangsung.
Aparat kemudian memasang spanduk peringatan hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Minerba.
Namun, aktivitas di lapangan tampaknya masih terus berlangsung diam-diam. Hal ini mendorong mahasiswa dari Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Agustus 2025.
Mereka menuntut penghentian total PETI dan memberikan ultimatum kepada gubernur untuk bertindak dalam 100 hari, termasuk menertibkan izin usaha tambang yang bermasalah.
Menanggapi tekanan publik, Gubernur Sulawesi Tengah mengaku telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan dan berjanji membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak tambang-tambang ilegal di Parigi Moutong.
Di tingkat legislatif, DPRD Parigi Moutong juga mulai mengambil langkah politik.
Salah satu anggota dewan, Adnyana Wirawan, menyebutkan bahwa persoalan PETI ini telah sampai ke tingkat istana, dan DPRD merencanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam pembiaran tambang ilegal.
Meski ada keseriusan di tingkat wacana dan kebijakan, kenyataan di lapangan belum banyak berubah. PETI masih menjadi sumber konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan hukum.
Banyak pihak menilai bahwa tanpa penegakan hukum yang sungguh-sungguh dan konsisten, PETI di Parigi Moutong hanya akan terus menjadi masalah yang tak kunjung selesai. (*)
Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Silutung Parigi Moutong, 2 Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Parigi Moutong Tabur Bunga dan Berbagi di Panti Asuhan |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalur Dua Olaya Parigi Sulteng, Ganggu Lalu Lintas dan Timbulkan Bau Menyengat |
![]() |
---|
Jalan Lingkar Parigi Moutong Sulteng Rusak Parah, Warga Tandai Lubang dengan Ranting |
![]() |
---|
Bupati Parigi Moutong Jelaskan Makna Program Jumat Berkah, Dorong ASN Hidupkan Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.