Poso Hari Ini

Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba

IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Polres Poso
IMBAUAN - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Herfian, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus narkoba dengan tersangka perempuan berinisial SF (20) dan barang bukti 25 paket sabu seberat 2,94 gram bruto. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, POSO – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Herfian, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan tim opsnal dalam mengungkap kasus narkoba dengan tersangka perempuan berinisial SF (20) dan barang bukti 25 paket sabu seberat 2,94 gram bruto.

IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca juga: Update Harga HP Samsung 2025: Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7, Galaxy S25 Series, Galaxy A56

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya di Mapolres Poso, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menjauhi narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat,” tegasnya.

Menurut IPTU Herfian, sinergi antara kepolisian, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Baca juga: Polres Poso Amankan Wanita Muda Miliki 25 Paket Diduga Sabu

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus SF, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Herfian menutup pernyataannya dengan harapan agar Poso bisa menjadi daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, demi terciptanya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai efek-efek tersebut:

1. Efek pada Kesehatan Fisik

Kerusakan Organ Vital: Narkoba dapat merusak organ tubuh seperti otak, jantung, hati, ginjal, dan paru-paru.

Penggunaan kokain, misalnya, dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sementara heroin dapat menghambat fungsi jantung.

Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh: Penggunaan narkoba secara terus-menerus dapat melemahkan sistem imun, membuat tubuh rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit, termasuk HIV/AIDS dan hepatitis, terutama bagi pengguna jarum suntik.

Gangguan Neurologis: Narkoba dapat merusak sel-sel saraf di otak, menyebabkan penurunan kemampuan berpikir, memori, dan konsentrasi.

Dalam kasus parah, dapat terjadi kerusakan otak permanen.

Masalah Kardiovaskular: Narkoba bisa memicu peningkatan detak jantung dan tekanan darah, penyempitan pembuluh darah, dan irama jantung yang tidak teratur.

Dehidrasi dan Malnutrisi: Pengguna narkoba sering kali memiliki pola makan yang buruk, yang dapat menyebabkan dehidrasi, kekurangan nutrisi, dan penurunan berat badan secara drastis.

Overdosis: Penggunaan narkoba dalam dosis berlebihan dapat menyebabkan keracunan, henti napas, kejang, hingga kematian.

2. Efek pada Kesehatan Mental dan Psikologis

Kecanduan (Adiksi): Ini adalah efek paling umum dan serius.

Narkoba menyebabkan perubahan kimia di otak yang menciptakan dorongan kuat untuk terus menggunakannya, sehingga penggunanya menjadi ketergantungan.

Gangguan Mental: Penggunaan narkoba jangka panjang dapat memicu atau memperburuk berbagai gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, gangguan bipolar, dan psikosis (misalnya, halusinasi, delusi, dan paranoia).

Perubahan Perilaku dan Kepribadian: Pengguna narkoba cenderung mengalami perubahan suasana hati yang ekstrem, mudah tersinggung, dan menjadi agresif.

Mereka juga sering kehilangan kontrol diri, menjadi malas, dan mengabaikan tanggung jawab.

Halusinasi dan Delusi: Beberapa jenis narkoba, seperti ganja atau LSD, dapat menyebabkan halusinasi (melihat atau mendengar hal yang tidak nyata) dan delusi (kepercayaan yang salah).

Penurunan Kesadaran: Narkoba bersifat sedatif yang dapat menyebabkan kebingungan, hilang ingatan, penurunan kesadaran, dan gangguan koordinasi tubuh.

3. Efek pada Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Masalah dalam Keluarga dan Hubungan Sosial: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan rusaknya hubungan dengan keluarga dan teman.

Pengguna cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan menjadi anti-sosial.

Menurunnya Produktivitas dan Prestasi: Ketergantungan narkoba dapat menyebabkan penurunan drastis pada prestasi di sekolah atau produktivitas di tempat kerja, yang berujung pada putus sekolah atau kehilangan pekerjaan.

Masalah Ekonomi: Biaya untuk membeli narkoba sangat tinggi.

Hal ini dapat membebani keuangan pribadi dan keluarga, bahkan mendorong pengguna untuk terlibat dalam tindakan kriminal seperti mencuri untuk membiayai kebiasaan mereka.

Konsekuensi Hukum: Di Indonesia, penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Pengguna, pengedar, maupun produsen narkoba dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari rehabilitasi wajib, kurungan, hingga pidana penjara bertahun-tahun atau bahkan hukuman mati.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved