Donggala Hari Ini

Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029

Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan usai mendengar penjelasan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Ranperda tersebut.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - Masing-masing fraksi sampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2029. Pandangan itu disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025) 

Pembahasan Raperda: Bapemperda bertugas membahas draf Raperda bersama pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Donggala) untuk menyempurnakan isi, substansi, dan redaksi hukumnya.

Harmonisasi Raperda: Badan ini memastikan bahwa setiap Raperda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah lainnya.

Evaluasi dan Monitoring: Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku dan mengidentifikasi Perda mana yang perlu direvisi atau dicabut.

Keberadaan Bapemperda sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved