Morowali Hari Ini

Polres Morowali Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg di Bahodopi Sulteng, Disembunyikan dalam Boneka

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Humas Polres Morowali
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (34) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Polres Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (34) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Kapolres Morowali Apresiasi Dialog Damai HMI MPO Terkait Kasus Ojol dan Aksi Anarki

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas berisi sabu yang disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kapolres Morowali Zulkarnain mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DI.

MN dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

Baca juga: Kapolres Morowali Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Draiv, Bahas Kasus Affan Kurniawan

“Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Zulkarnain, Senin (1/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmen Polres Morowali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Baca juga: Lisa Mariana Turun Demo, Tuai Pujian Usai Borong Bakpao untuk Demonstran

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.(*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved