Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Akan Panggil Mitra Tambang, Soroti Izin Usaha dan Ketimpangan Dana Bagi Hasil

Komisi III DPRD Sulteng telah melakukan kunjungan kebeberapa daerah yang memiliki perusahaan tambang sekitar tiga minggu yang lalu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
IZIN USAHA INDUSTRI - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Musliman mengatakan bakal mengundang mitra pertambangan guna membahas terkait beberapa izin, salah satunya Izin Usaha Industri (IUI). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman mengatakan bakal mengundang mitra pertambangan guna membahas terkait beberapa izin, salah satunya Izin Usaha Industri (IUI).

Diketahui sebelumnya Komisi III DPRD Sulteng telah melakukan kunjungan kebeberapa daerah yang memiliki perusahaan tambang sekitar tiga minggu yang lalu.

"Komisi III akan mengundang seluruh mitra terkait pertambangan diantaranya DLH Sulteng, Pihak Perusahaan, kontraktor, inspektur tambang dan lingkungan," katanya di depan awak media di Kota Palu pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Soroti Izin Perencanaan Pertambangan, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Evaluasi Izin Tambang

Menurutnya, perusahaan juga memiliki andil dalam membangun Sulawesi Tengah.

Namun, Inspektur tambang pertama di Sulteng itu juga menilai bahwa sejatinya pertambangan harus melihat nilai sosial, lingkungan dan kesejahteraan.

"Kami tidak menolak investasi karena itu bagian dalam pemasukan daerah tetapi harus dilakukan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Musliman menyayangkan Dana Bagi Hasil (DBH) negara kepada provinsi Sulteng hanya sekitar 220 Miliyar.

Baca juga: Sinopsis Film Yakin Nikah! Angkat Dilema Pernikahan Masa Kini, Tayang 9 Oktober 2025

Padahal menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah menyumbang pemasukan kepada Negara sekitar 570 Triliyun dari hasil pertambangan.

"Hasil pajak pertambangan dari sini untuk negara pada tahun 2024 sebanyak 570 Triliyun, sedangkan dikembalikan ke Sulteng hanya sebesar 222 Miliyar, itu tidak sebanding, tidak mencapai seperempat dari yang kita hasilkan," ungkapnya.

Legislator Golkar itu menyoroti sistem pajak yang diberlakukan Negara hanya "dimulut tambang" dan tidak mengatur nilai pajak "dimulut industri".

Baca juga: Gubernur Serahkan Bantuan Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk Petani Sigi

"Ini juga yang menjadi perhatian kita bersama, Negara sampai saat ini tidak mengatur pajak hasil dari pertambangan "dimulut industri", mereka hanya menaruh nilai pajak itu pada sumber daya alam yang masih mentah "dimulut tambang", padahal bila Negara berani ini akan menaikkan nilai dari objek pajak itu sendiri," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved