OJK Sulteng

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan

Pendapatan premi pada periode Januari–Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, tumbuh 0,77 persen yoy. 

Editor: Regina Goldie
Continental Currency Exchange
Ilustrasi uang. Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatat kinerja positif hingga Juli 2025.  

OJK juga mencatat masih ada 35 perusahaan asuransi umum yang belum melengkapi laporan triwulan I 2025. 

Sebagai tindak lanjut, pengawasan onsite dilakukan sekaligus mendorong penerapan laporan keuangan berbasis PSAK 117 mulai Agustus 2025.

Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus. 

Langkah ini diharapkan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan pemegang polis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved