Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Matangkan 10 Ranperda Jelang Akhir 2025, Termasuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ranperda yang masih tahap pembahasan tingkat pansus adalah Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dandy Adhi Prabowo mengatakan, dari 10 Raperda dibahasnya, enam di antaranya telah selesai fasilitasi dan menunggu penetapan DPRD Sulteng.

"Satu Raperda masih pembahasan tingkat pansus dan satu lagi sudah tahap evaluasi di Kemendagri," katanya di Palu, Kamis (11/9/2025).

Sementara dua Ranperda lainnya baru masuk tahapan pembahasan, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dandy menyebut, Ranperda yang masih tahap pembahasan tingkat pansus adalah Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Baca juga: Prediksi Skor Persipal Palu vs Persipura Jayapura di Pekan Pertama Championship 2025/2026

Adapun tujuh Ranperda lainnya yaitu:

  • Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
  • Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
  • Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik
  • Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
  • Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah
  • Ranperda tentang Ketenagakerjaan
  • Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved