Sulteng Hari Ini
Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek
Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Musa, mengatakan aturan ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palu dalam rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, kini dapat diantisipasi dengan kebijakan baru.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13834/B-KS.04.01./SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024, pelayanan pembuatan SKCK di Kota Palu tidak lagi terpusat di Polresta.
Warga bisa langsung mengurusnya di Polsek jajaran sesuai domisili.
Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Musa, mengatakan aturan ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Polresta Palu Alami Lonjakan Pemohon SKCK PPPK 2025, Layani 200 Orang Setiap Hari
“Tahun lalu hanya bisa di Polres, tapi sekarang sudah bisa di Polsek. Kami sudah menyampaikan ke Kapolres, lalu diteruskan ke jajaran Polsek dan Kanit Intel. Jadi kebutuhan SKCK untuk PPPK bisa dilayani di tingkat Polsek,” jelas Musa, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk meringankan beban pemohon, terutama mereka yang tinggal jauh dari Polres.
“Bayangkan kalau warga Palu Utara harus datang ke Polres, pasti ada biaya tambahan. Padahal biaya resmi SKCK hanya Rp30 ribu sebagai PNBP. Saya sudah wanti-wanti agar anggota tidak menerima biaya tambahan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Meski pelayanan di Polsek sudah dibuka, antrean di Polresta Palu tetap padat.
Musa menyebut, rata-rata 200 pemohon datang setiap hari.
Jumlah ini diperkirakan meningkat setelah pengumuman penerimaan PPPK di Kota Palu resmi dibuka.
Baca juga: Legislator Gerindra Banggai Dorong Peningkatan Kualitas Permukiman Dua Desa di Pagimana
“Saat ini yang paling banyak berasal dari Sigi dan Donggala. Kalau Palu sudah buka, pasti melonjak lagi,” katanya.
Polresta Palu juga memastikan ketersediaan blangko SKCK aman dengan stok sekitar 22 ribu lembar.
Sementara jam pelayanan tetap dibatasi hingga pukul 14.00 WITA, menyesuaikan dengan jadwal bank.
Untuk mengantisipasi penumpukan, pihaknya tengah menyiapkan pos pelayanan tambahan.
Baca juga: Menteri Imigrasi Puji Gaya Kepemimpinan Bupati Morowali
“Kalau ruang pelayanan tidak memadai, bisa dibuka ruang tambahan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ujar Musa.
Ia memperkirakan lonjakan pemohon akan berlangsung hingga akhir September, sesuai jadwal seleksi PPPK.
Karena itu, Musa berharap ada evaluasi ke depan dari pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi.
“Kalau ada penerimaan besar-besaran yang butuh SKCK, sebaiknya koordinasi dilakukan lebih awal. Misalnya dijadwalkan per instansi supaya tidak menumpuk di satu waktu. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
Kota Palu
Pelaku Bully di Donggala Dikeluarkan, Pemerhati: Perlu Pendampingan, Bisa Pelaku Juga Korban |
![]() |
---|
Rotasi di Tubuh Polri, Kapolda Sulteng Mutasi 603 Personel Diantaranya Kasubbid Penmas |
![]() |
---|
Sulteng Menuju Provinsi Pertama Terapkan Siaran Darurat Kebencanaan Digital |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Bentuk Satgas PETI, Solusi Konkret Atasi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Hadiri Gala Dinner Satgas Trisila 25, Apresiasi Sinergi TNI AL dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.